Total 9 Pelaku Maling Motor Dibekuk Polres Indramayu dalam Operasi Jaran Lodaya 2026, Mayoritas Warga Krangkeng

INDRAMAYUUPDATE – Polres Indramayu menangkap sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Jaran Lodaya 2026 yang digelar selama 10 hari. Mayoritas pelaku diketahui berasal dari Kecamatan Krangkeng.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, dari sembilan tersangka yang diamankan, tujuh di antaranya merupakan warga sejumlah desa di Kecamatan Krangkeng. Sementara dua lainnya berasal dari Kecamatan Juntinyuat.

“Hasil Operasi Jaran Lodaya 2026 yang kami laksanakan selama 10 hari berhasil mengamankan 9 orang tersangka,” kata Fajar saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (5/6/2026).

Ketujuh tersangka asal Krangkeng masing-masing berinisial I (37), KH (19), NB (18), IS (37), NA (35), I (23), dan N (18). Sedangkan dua tersangka lainnya, AP (19) dan W (24), merupakan warga Kecamatan Juntinyuat.

Fajar mengaku prihatin karena sebagian besar pelaku masih berusia muda dan berada pada usia produktif. Bahkan beberapa di antaranya baru berusia 18 hingga 19 tahun.

Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah NB (18). Ia ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di depan kantor Darma Energi Sejahtera (DES), Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra. Aksi tersebut terekam kamera CCTV.

Saat beraksi, NB tidak seorang diri. Ia menjalankan aksinya bersama rekannya berinisial HK (19).

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa NB bukan pelaku baru. Meski masih berusia 18 tahun, ia mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di sejumlah wilayah di Indramayu.

“Lokasinya di antaranya di Kecamatan Sukra, Haurgeulis, Losarang, Jatibarang, Widasari, hingga Sukagumiwang,” ujar Fajar.

Menurut Fajar, para pelaku umumnya mengincar sepeda motor yang ditinggal pemiliknya tanpa pengawasan. Mereka kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

“Setelah berhasil mencuri, motor itu dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” katanya.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil curian. Selain itu, petugas juga menyita lima kunci kontak, dua set kunci letter T, enam BPKB, enam STNK, tiga celana panjang, satu jaket, dua helm, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV aksi pencurian.

“Barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi para tersangka,” ujar Fajar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 9 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *