Modus Bejat Guru Ekskul di Indramayu Cabuli 13 Siswa SMP: Diancam Nilai Jelek!

INDRAMAYUUPDATE – Pihak kepolisian akhirnya membongkar modus operandi bejat yang dilakukan oleh Y (24), seorang oknum guru ekstrakurikuler (ekskul) di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Pria tersebut diketahui telah mencabuli belasan siswa dan siswi SMP dengan memanfaatkan posisinya sebagai tenaga pendidik.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar mengungkapkan, kasus ini pertama kali mencuat setelah salah satu korban, seorang siswa berinisial S (13), berani mengadukan perbuatan pelaku kepada ayahnya, T (34).

Pengaduan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan laporan polisi pada 14 April 2026 lalu.

Arwin menjelaskan, aksi bejat tersangka bermula ketika korban S bersama beberapa rekannya berkunjung ke rumah Y.

Untuk mencairkan suasana, pelaku mengajak mereka bermain kartu remi di dalam rumah.

Saat korban mulai lengah, Y melancarkan siasatnya. Ia membujuk S untuk masuk ke dalam kamar pribadi dengan dalih meminta bantuan.

“Tersangka meminta korban untuk memijat badannya yang pegal. Korban sendiri kala itu tidak menaruh curiga, terlebih Y merupakan gurunya di sekolah,” ujar Arwin kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Nahas, begitu berada di dalam kamar, pelaku langsung berubah beringas dan memaksa korban untuk melakukan tindakan asusila.

S sempat berusaha menolak dan melawan, namun pelaku langsung mengeluarkan ancaman verbal memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru.

“Tersangka mengancam, jika korban tidak menuruti kemauannya, maka nilai pelajarannya di sekolah akan diberi nilai kecil atau jelek. Karena merasa takut, anak korban akhirnya terpaksa menuruti perintah tersangka,” ungkap Arwin.

Setelah membekuk Y, penyidik Satreskrim Polres Indramayu langsung melakukan pengembangan.

Hasilnya sangat mengejutkan, korban kebiadaban oknum guru ekskul ini ternyata mencapai belasan pelajar.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami mendapati fakta bahwa selain S, terdapat sedikitnya 12 anak lainnya yang rata-rata berusia 13 hingga 15 tahun yang juga menjadi korban. Mereka semua sudah kami periksa sebagai saksi korban,” jelasnya.

Saat ini, status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan Y telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Petugas juga telah menjebloskan Y ke dalam ruang tahanan (Rutan) Mapolres Indramayu.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran para korban, Pakaian yang dikenakan korban saat hari kejadian, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama tersangka Y.

Atas perbuatan bejatnya, Y dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anakserta Pasal 415 huruf b KUHPidana. Karena statusnya merupakan seorang guru atau tenaga pendidik, ancaman hukuman penjara terhadap Y akan diperberat.

“Kami berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan bagi para korban, serta memastikan pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas AKP Arwin.

Untuk memulihkan kondisi mental para korban, Polres Indramayu memastikan telah berkoordinasi dengan Pekerja Sosial (Peksos) serta advokat hukum guna memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing secara intensif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *