INDRAMAYUUPDATE – Polisi akhirnya menemukan barang bukti penting berupa palu godam yang diduga dipakai terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.
Palu tersebut ditemukan pada Selasa (19/5/2026) setelah terdakwa Priyo memutuskan memberikan keterangan yang sebenarnya usai persidangan.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, penemuan barang bukti itu berawal dari pengakuan Priyo soal lokasi pembuangan palu.
“Alhamdulillah ditemukan setelah Priyo memberikan keterangan yang sebenarnya pasca persidangan,” kata Arwin saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).
Menurut Arwin, Priyo mengungkap bahwa palu godam dibuang ke sebuah selokan di Kelurahan Paoman, sekitar 100 meter dari lokasi rumah korban di Jalan Siliwangi.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan pencarian di lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan barang bukti tersebut.
Sebelumnya, polisi sempat kesulitan menemukan palu karena kedua terdakwa memberikan keterangan yang berubah-ubah saat pemeriksaan.
Usai ditangkap pada September 2025 lalu, Ririn dan Priyo mengaku membuang palu ke aliran sungai di Desa Babadan, Kecamatan Sindang.
Saat itu, polisi bersama warga bahkan sempat melakukan pengerukan sungai selama beberapa hari. Namun, barang bukti tak kunjung ditemukan.
Dalam video pemeriksaan yang diterima detikJabar, Priyo mengaku membuang palu atas perintah Ririn.
“Di situ saya buangnya disuruh Ririn dengan kata-kata, ‘Yo buang saja palunya biar nggak ketahuan’,” ujar Priyo.
Priyo juga mengaku selama ini diminta merahasiakan lokasi sebenarnya pembuangan palu sehingga ia memberikan keterangan palsu kepada penyidik.
Penemuan palu godam itu dinilai selaras dengan keterangan dokter forensik RS Bhayangkara Indramayu, dr Andi Nur Rohman, saat menjadi saksi ahli di persidangan beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan, Andi menyebut empat korban mengalami luka berat akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala berdasarkan hasil autopsi.
Sementara satu korban lainnya yang masih bayi berusia 8 bulan tidak dapat dipastikan penyebab kematiannya karena tidak ditemukan luka cedera pada tubuh korban.
“Kalau bendanya apa kami tidak bisa menyimpulkan pasti karena ada banyak benda yang bisa digunakan dan menyebabkan dampak yang sama,” ujar Andi.
Kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Lima korban tewas dalam peristiwa tersebut yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia 8 bulan.
Jenazah para korban ditemukan beberapa hari kemudian setelah warga mencium bau menyengat dari dalam rumah.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Ririn dan Priyo sebagai tersangka. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder pada Senin (8/9/2025) dini hari.
Polisi menyebut motif pembunuhan dipicu dendam dan kekesalan terkait persoalan rental mobil. Ririn disebut sakit hati karena uang sewa sebesar Rp 750 ribu tidak dikembalikan setelah mobil yang disewa mengalami kerusakan.





