Pengacara Ririn Soroti 3 Versi Kronologi Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu

Screenshot

INDRAMAYUUPDATE – Kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto, Toni RM, menyoroti munculnya tiga versi kronologi berbeda dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Menurutnya, perbedaan keterangan tersebut berpotensi mengaburkan dakwaan jaksa.

Hal itu disampaikan Toni usai sidang lanjutan perkara pembunuhan lima anggota keluarga di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (21/5/2026).

“Ketiga versi ini menurut saya akan mengaburkan dakwaan. Karena dalam dakwaan jaksa itu dibunuhnya Budi di rumah, di depan pintu ruang tamu. Tetapi ketika Priyo mengatakan dibunuhnya di kios, ini kan jadi kabur,” kata Toni kepada wartawan.

Dalam perkara ini, terdapat tiga versi kronologi terkait pelaku dan lokasi pembunuhan.

Versi pertama berasal dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan disebutkan, lima korban dibunuh oleh Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan di dalam rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu.

Versi kedua muncul dari keterangan awal Ririn dan Priyo di persidangan. Saat itu, keduanya menyebut pelaku pembunuhan adalah empat orang bernama Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.

Dalam versi tersebut, Ririn disebut tidak mengetahui aksi pembunuhan, sementara Priyo mengaku hanya membantu menguburkan jenazah.

Namun belakangan, Priyo mengubah keterangannya. Dalam versi terbaru, Priyo menyebut empat nama tersebut hanyalah karangan Ririn.

Priyo kemudian menuding Ririn sebagai pelaku utama pembunuhan. Sedangkan Priyo hanya membantu menguburkan jenazah.

Ia juga menyebut lokasi pembunuhan terjadi di dua tempat berbeda.

Menurut Priyo, korban Budi dibunuh di toko miliknya, sedangkan empat korban lainnya yakni H Sahroni, Euis, RK (7), dan bayi B (8 bulan) dibunuh di rumah korban.

Toni mengaku meragukan keterangan terbaru Priyo. Ia menilai skenario pembunuhan di kios sulit diterima logika karena lokasi toko berada di pinggir jalan raya dan masih aktif beroperasi.

“Kalau dibunuh di kios, apalagi malam hari lalu membawa jenazah besok malamnya lagi. Priyo ada di mana selama Budi meninggal di kios? Membawa mayat dari kios ke rumah itu sekitar 100 meter, paling pakai pikap. Tapi kan kios banyak orang lihat,” ujarnya.

Selain itu, Toni juga menyoroti rekaman CCTV yang sempat diputar jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Menurut dia, rekaman yang ditampilkan hanya memperlihatkan korban Budi bersama anaknya RK masuk ke rumah menggunakan sepeda motor pada 28 Agustus 2025 pukul 13.19 WIB.

Kemudian ada juga video seseorang bertubuh pendek dan gempal masuk ke rumah pada 29 Agustus 2025 pukul 05.01 WIB yang diklaim Priyo sebagai dirinya.

“Harusnya rekaman saat Ririn dan Priyo membawa mayat menggunakan mobil pikap juga ditampilkan,” kata Toni.

Meski demikian, Toni menegaskan dirinya tidak ingin berspekulasi soal versi mana yang benar. Ia mengaku fokus mengawal proses pembuktian di persidangan.

“Kalau ada alat bukti dan terbukti bersalah membunuh, pelaku pembunuhan ini mengarah ke Ririn ya silakan dihukum. Saya tidak membela orang yang salah,” ujarnya.

“Sebaliknya, jika tidak ada alat bukti yang menguatkan Ririn melakukan pembunuhan ya harus dibebaskan. Saya murni ingin mengungkap kebenaran,” sambung Toni.

Diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam. Lima korban tewas yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan bayi B berusia 8 bulan.

Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah korban.

Polisi kemudian menangkap Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder pada Senin (8/9/2025) dini hari.

Polisi sebelumnya menyebut motif pembunuhan dipicu dendam terkait persoalan rental mobil dan uang sewa sebesar Rp 750 ribu yang tidak dikembalikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *