INDRAMAYUUPDATE – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (21/5/2026).
Dalam persidangan itu, terdakwa Ririn Rifanto melalui kuasa hukumnya menyerahkan alat bukti berupa rekaman suara kepada majelis hakim.
“Ini adalah rekaman suara dari terdakwa Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto saat pertama kali saya temui sebelum saya menjadi pengacaranya,” kata Toni kepada wartawan usai sidang.
Menurut Toni, rekaman itu dibuat saat dirinya mengonfirmasi pengakuan Priyo dalam sidang perdana pada 26 Februari 2026 lalu.
Dalam sidang tersebut, Priyo sempat menyebut ada empat nama lain yang disebut sebagai pelaku sebenarnya pembunuhan, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.
Kala itu, lanjut Toni, Priyo juga menyebut Ririn tidak terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.
“Kami datangi ke lapas dan itu ada rekaman suaranya. Mereka menyampaikan dengan lancar, gamblang, dan tanpa tekanan apa pun,” ujarnya.
Ia menyebut rekaman itu diajukan menjadi alat bukti untuk membantah keterangan terbaru Priyo yang menyebut empat nama tersebut hanyalah karangan Ririn menjelang persidangan pertama.
“Ini nanti akan terungkap di rekaman suara yang akan diperdengarkan oleh hakim. Itu murni inisiatif dari mereka masing-masing sesuai yang mereka alami,” kata Toni.
Selain rekaman percakapan di lapas, pihak Ririn juga menyerahkan rekaman jalannya sidang perdana saat Priyo pertama kali menyebut empat nama tersebut.
“Kenapa kami ajukan bukti-bukti ini? Karena sebelumnya terdakwa Priyo mengatakan empat nama itu hanya karangan belaka. Biarlah hakim yang menilai rekaman tersebut,” ujarnya.
Toni juga mengklaim dalam rekaman itu dirinya sempat menanyakan langsung kepada Priyo soal kebenaran cerita tersebut.
“Saya menanyakan, ‘ini yang benar loh, jangan mengarang’, dijawab ‘enggak pak, ini asli kejadiannya seperti ini’,” tutur Toni menirukan isi percakapan.
Pada agenda pembuktian berikutnya, pihak Ririn berencana menghadirkan ahli IT dan ahli pidana. Ahli IT akan diminta memeriksa keaslian rekaman suara yang dijadikan alat bukti, sementara ahli pidana akan mengulas unsur pembunuhan berencana dalam perkara tersebut.
Menurut Toni, sejauh ini tidak ada bukti yang mengarah bahwa Ririn merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Nanti akan terungkap bahwa tidak ada perencanaan, tidak ada motif karena motifnya terbantah,” katanya.
Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Ririn Rifanto dijadwalkan kembali berlangsung pada Selasa (26/5/2026) dengan agenda lanjutan pembuktian dari pihak terdakwa.
Diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Lima korban tewas dalam kasus tersebut yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia 8 bulan.
Polisi sebelumnya menetapkan Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan sebagai tersangka. Keduanya ditangkap di Kecamatan Kedokan Bunder pada 8 September 2025 dini hari.
Dalam penyelidikan awal, polisi menyebut motif pembunuhan dipicu dendam terkait persoalan rental mobil. Namun dalam persidangan, muncul klaim baru soal keterlibatan empat nama lain yang hingga kini masih menjadi polemik di ruang sidang.






