INDRAMAYUUPDATE – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Terdakwa Ririn Rifanto rupanya dikenal dengan panggilan “Bos” oleh teman-temannya, termasuk terdakwa Priyo Bagus Setiawan.
Hal itu disampaikan Priyo saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan terkait sapaan yang biasa digunakan kepada Ririn.
“Dipanggilnya Bos Irin,” kata Priyo di hadapan majelis hakim.
JPU kemudian menanyakan alasan Ririn mendapat panggilan tersebut. Priyo menjelaskan, hampir seluruh anak muda di lingkungan tempat tinggal mereka memang memanggil Ririn dengan sebutan “Bos”.
“Suka dipanggil Bos padahal pengangguran, nggak kerja, di rumah saja,” ujar Priyo.
Priyo mengaku mengenal Ririn sekitar lima tahun lalu. Awalnya ia ikut nongkrong bersama teman-temannya di rumah Ririn yang berada di Perumahan Pepabri, Kecamatan Sindang, Indramayu.
Dari pertemanan itu, Priyo mengaku menjadi sosok yang paling sering diminta bantuan oleh Ririn.
“Saya sering disuruh-suruh sama Ririn,” katanya.
Termasuk ketika Ririn mengajaknya bertemu korban Budi Awaludin dengan dalih membahas bisnis sembako. Priyo mengaku awalnya tidak mengetahui rencana pembunuhan tersebut.
“Saya awalnya nggak tahu ternyata mau ada pembunuhan. Kalau bisnis sembako, Ririn nggak pernah bisnis itu sebelumnya, dia pengangguran, di rumah terus,” kata Priyo.
Dalam persidangan, Priyo kembali membeberkan kronologi pembunuhan sadis tersebut. Ia menyebut Ririn pertama kali membunuh Budi di toko milik korban.
Setelah itu, Ririn melanjutkan aksinya ke rumah korban dan menghabisi seluruh anggota keluarga yang berada di dalam rumah. Korban yakni Sahroni, Euis, anak mereka RK (7), hingga bayi berusia 8 bulan berinisial B.
Usai melakukan pembunuhan, Ririn disebut mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti emas, lima unit ponsel, laptop, dan barang lainnya.
Namun menurut Priyo, hanya emas yang dijual, sedangkan barang elektronik dibuang ke sungai.
Tak hanya itu, Ririn juga disebut berupaya mengelabui polisi dengan mengkambinghitamkan mantan karyawan korban bernama Evan. Modusnya, Ririn berpura-pura menjadi Budi menggunakan ponsel korban dan meminta Evan menjual mobil pikap milik korban.
Uang hasil penjualan mobil kemudian dikirim ke akun Dana milik korban. Selanjutnya Priyo mengambil uang tersebut melalui BRILink secara terpisah, masing-masing Rp 3 juta dan Rp 10 juta.
“Uangnya dipakai Ririn buat main slot waktu di hotel,” ujar Priyo.
Dalam sidang itu, Priyo melalui kuasa hukumnya Ruslandi juga meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia.
Permintaan maaf itu berkaitan dengan cerita bohong yang sebelumnya disampaikan di persidangan, termasuk soal sosok Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko yang disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut.
Priyo mengaku seluruh cerita itu merupakan karangan Ririn yang disusun menjelang sidang pertama saat keduanya masih berada di dalam sel tahanan.
“Saya meminta maaf kepada keluarga korban dan juga masyarakat Indonesia atas semua video yang saya ucapkan waktu itu,” kata Priyo.
Ia berdalih terpaksa mengikuti skenario tersebut karena merasa takut dibunuh oleh Ririn.
“Saya takut bakal ikut dihabisi seperti Budi dan keluarganya,” ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Ririn Rifanto tetap membantah seluruh kesaksian Priyo. Pada sidang sebelumnya, Ririn menegaskan dirinya bukan eksekutor pembunuhan satu keluarga tersebut.
“Kesaksian Priyo tidak benar,” kata Ririn.





