Terjawab Sudah! Penyidik Kuliti Habis Bohong Ririn Rifanto di Kasus Pembunuhan 1 Keluarga Indramayu

INDRAMAYUUPDATE – Misteri soal perbedaan versi kronologi dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, akhirnya mulai menemukan titik terang. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (25/5/2026), penyidik mengungkap sejumlah fakta baru yang membongkar skenario kebohongan terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi verbal lisan tambahan, yakni penyidik Prasetyo, penyidik Teguh, dan anggota Inafis Denis. Dari kesaksian mereka, terungkap bahwa sejak awal pemeriksaan kedua terdakwa sebenarnya sudah mengakui keterlibatan dalam pembunuhan tersebut.

Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, menyebut rangkaian rekaman CCTV yang diputar di persidangan semakin menguatkan bahwa Ririn merupakan pelaku utama.

“Kalau dari rangkaian CCTV yang sudah diputar itu, pelaku utamanya adalah Ririn dan Priyo membantu seluruh perbuatan Ririn,” kata Ruslandi usai sidang di PN Indramayu, Senin (25/5/2026).

Dalam persidangan terungkap, sempat ada tiga versi kronologi berbeda. Versi pertama berasal dari dakwaan JPU yang menyebut Ririn dan Priyo sebagai pelaku pembunuhan di rumah korban.

Versi kedua muncul saat awal persidangan, ketika keduanya menyeret empat nama lain yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko sebagai pelaku di dalam rumah korban. Dalam versi ini, Ririn disebut tak mengetahui pembunuhan, sedangkan Priyo hanya membantu menguburkan jenazah.

Namun belakangan, Priyo mengubah keterangannya. Ia mengaku empat nama tersebut fiktif dan menyebut pembunuhan dilakukan oleh Ririn, sementara dirinya hanya membantu membuang jenazah. Priyo juga mengungkap pembunuhan terjadi di dua lokasi, yakni toko korban dan rumah korban.

Penyidik Prasetyo mengatakan, nama-nama pelaku lain baru muncul saat persidangan. Padahal saat pemeriksaan polisi dan rekonstruksi, tidak ada adegan yang dibantah kedua terdakwa.

Prasetyo juga mengungkap adanya tekanan dari Ririn kepada Priyo saat pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, sempat terjadi argumentasi antara kedua terdakwa di hadapan penyidik.

“Ada argumentasi antara Ririn dan Priyo. Ririn lalu berbicara kepada Priyo, ‘Sudah Priyo, kamu jujur saja’. Nah pada saat itu tersangka Priyo langsung terdiam dan akhirnya membenarkan keterangan Ririn,” ujar Prasetyo di ruang sidang.

Ruslandi menilai kliennya berada di bawah dominasi Ririn sehingga mengikuti skenario yang dibangun sejak awal.

“Priyo sebenarnya ingin menyampaikan peristiwa yang sebenarnya, tapi selalu dikonfirmasi kepada Ririn,” ujarnya.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Priyo sempat mengaku mengetahui rencana pembunuhan. Hal itu kembali ditegaskan oleh penyidik.

“Bahwa dari awal Priyo sudah diberitahu oleh Ririn untuk melakukan eksekusi Budi. Nah keterangan itu saya dapat sejak awal dari tersangka,” kata Prasetyo.

Selain itu, penyidik juga mengungkap kedua terdakwa sempat berbelit soal keberadaan palu godam yang dipakai menghabisi korban. Awalnya palu disebut dibuang ke sungai di Desa Babadan, Kecamatan Sindang, hingga polisi dan warga sempat melakukan pencarian. Namun hasilnya nihil.

Belakangan, Priyo mengaku palu tersebut dibuang di selokan sekitar 100 meter dari rumah korban dan akhirnya berhasil ditemukan.

Saksi lain, Teguh, mengatakan pemeriksaan kedua terdakwa turut disaksikan kuasa hukum mereka saat itu. Ia menyebut sebagian besar keterangan kedua terdakwa sesuai dengan bukti dan saksi lain, kecuali kejadian di dalam rumah yang hanya diketahui pelaku.

“Itu berkesesuaian, kecuali yang di dalam TKP rumah,” kata Teguh.

Teguh juga mengungkap Ririn sempat mencoba mengalihkan tuduhan kepada seorang saksi bernama Evan dengan mengirim pesan seolah-olah korban Budi masih hidup dan hendak menggadaikan mobil pikap miliknya.

“Sehingga seolah-olah Evan adalah pelaku dari pembunuhan Budi dan keluarganya tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ririn juga diduga mengganti kartu SIM ponselnya dari operator Tri menjadi Telkomsel menjelang penangkapan. Seluruh data WhatsApp di ponselnya juga dihapus. Meski demikian, polisi telah mengirim ponsel tersebut ke Puslabfor Polri untuk dilakukan ekstraksi digital.

Fakta lain yang memperkuat penyidikan adalah rekaman CCTV dari tiga titik berbeda di sekitar lokasi kejadian. Rekaman itu memperlihatkan aktivitas kedua terdakwa sejak datang ke lokasi, menuju toko korban, hingga proses pemindahan jenazah korban Budi dari toko ke rumah.

Dari rekaman tersebut, penyidik memastikan tidak ada pelaku lain selain Ririn dan Priyo.

“Jadi tadi tergambar jelas seperti yang disampaikan oleh terdakwa Priyo bahwa pelaku itu hanya dua orang,” kata Ruslandi.

Kasus pembunuhan satu keluarga ini terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada Kamis (28/8/2025) malam.

Lima korban tewas dalam peristiwa itu yakni Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan bayi berusia 8 bulan. Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah.

Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, pada Senin (8/9/2025) dini hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *