Makin Terang! JPU Buka CCTV Baru yang Ungkap Gerak-gerik Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga Indramayu, Tak Ada Pelaku Lain!

INDRAMAYUUPDATE – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah barang bukti baru, mulai dari rekaman CCTV, palu yang diduga dipakai untuk menghabisi korban, hingga bukti forensik dari ponsel terdakwa.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (25/5/2026). JPU Yudi mengatakan seluruh barang bukti tambahan tersebut resmi dilampirkan dalam persidangan.

“Barang bukti ini kami lampirkan menjadi barang bukti di persidangan hari ini,” kata Yudi di ruang sidang.

Selain barang bukti, JPU juga menghadirkan tiga saksi verbal lisan tambahan, yakni penyidik Prasetyo, penyidik Teguh, dan anggota Inafis bernama Denis.

Dalam persidangan, rekaman CCTV diputar melalui laptop di meja majelis hakim dan tidak ditayangkan ke publik. Meski demikian, tayangan tersebut disaksikan oleh hakim, JPU, saksi, serta terdakwa Priyo bersama kuasa hukumnya.

Dari keterangan saksi, CCTV merekam aktivitas kedua terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo, sejak Kamis (28/8/2025) malam. Rekaman berasal dari tiga titik kamera di sekitar lokasi kejadian, yakni bengkel di samping toko korban, rumah warga di sebelah TKP, dan area dekat tempat fotokopi.

Dalam rekaman itu, Ririn terlihat datang ke rumah korban bernama Budi. Tak lama kemudian, Budi dan Ririn tampak berjalan kaki menuju toko, disusul Priyo yang mengendarai sepeda motor.

Beberapa jam kemudian, CCTV merekam hanya dua orang yang kembali dari toko menuju rumah korban.

“Hanya ada dua orang yang kembali. Kami yakini itu tersangka Ririn dan Priyo, sedangkan korban Budi tidak ikut,” ujar saksi Prasetyo.

Penyidik juga mengungkap rekaman memperlihatkan mobil pikap sempat dikeluarkan dari garasi pada malam kejadian. Mobil itu diduga hendak digunakan untuk memindahkan jenazah, namun urung dilakukan dan kembali dimasukkan ke garasi.

Keesokan malamnya, Jumat (29/8/2025), mobil pikap kembali dikeluarkan dan berhenti di depan toko korban. Lalu pada Sabtu (30/8/2025) dini hari, kedua terdakwa disebut kembali ke rumah membawa sesuatu dari arah toko menggunakan mobil tersebut.

“Dugaan kami yang dibawa di mobil pikap itu adalah korban Budi,” kata Prasetyo.

Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, menyebut rekaman CCTV tersebut memperkuat keterangan kliennya dalam persidangan sebelumnya. Menurut dia, rekaman itu menunjukkan pelaku pembunuhan hanya dua orang.

“Jadi tadi tergambar jelas seperti yang disampaikan oleh terdakwa Priyo bahwa pelaku itu hanya dua orang,” ujar Ruslandi.

Ruslandi juga menilai bukti CCTV mengarah pada dugaan bahwa Ririn merupakan eksekutor utama dalam kasus tersebut, sedangkan Priyo disebut hanya membantu.

Ia mengatakan Priyo membantah tudingan Ririn pada pemeriksaan awal yang menyebut dirinya ikut memukul korban.

“Kalau dari keterangan Priyo dia tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan Ririn di pemeriksaan awal seperti melakukan pemukulan kepada korban, itu tidak diakui oleh Priyo,” katanya.

Ruslandi juga menyebut kliennya membantah melakukan tindakan menenggelamkan bayi korban ke bak mandi. Menurut versi Priyo, tindakan itu dilakukan oleh Ririn.

“Bahwa yang menenggelamkan bayi itu adalah Ririn, karena Priyo waktu itu sempat menyusui bayi dan karena lama dan bayi terus menangis, lalu direbut oleh Ririn dan ditenggelamkan di bak mandi,” ujar Ruslandi.

Diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (28/8/2025) malam.

Lima korban tewas dalam peristiwa tersebut, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan bayi berusia 8 bulan.

Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah.

Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder pada Senin (8/9/2025) dini hari.

Polisi mengungkap motif pembunuhan dipicu dendam dan kekesalan terkait persoalan rental mobil. Ririn disebut sakit hati karena uang sewa Rp 750 ribu tidak dikembalikan setelah mobil yang disewa mengalami mogok.

Dalam perkembangannya, Ririn sempat mengklaim ada pelaku lain bernama Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko. Namun Priyo menyebut nama-nama tersebut hanya karangan yang dibuat Ririn menjelang persidangan pertama saat keduanya berada di dalam sel tahanan.

Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu itu hingga kini masih terus bergulir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *