INDRAMAYUUPDATE – Satreskrim Polres Majalengka berhasil membongkar kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.
Seorang kakek lanjut usia berinisial R (75) kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap basah oleh warga.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, membenarkan penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap lansia tersebut.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Udiyanto kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, aksi bejat tersangka ternyata sudah dilakukan lebih dari satu kali.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB saat korban yang baru berusia 11 tahun sedang bermain di halaman rumah bersama teman-temannya.
Tersangka R kemudian datang dan membujuk korban dengan iming-iming uang jajan agar mau ikut ke area belakang rumah.
Di lokasi sepi tersebut, tersangka melancarkan aksi pencabulannya.
Usai melakukan tindakan tidak senonoh, R memberikan sejumlah uang dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Perbuatan R akhirnya terbongkar pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu, seorang warga yang sedang melintas di dekat pos ronda menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik mencurigakan di belakang pos.
Saat dicek, warga mendapati tersangka sedang mencabuli korban.
Warga yang geram langsung menghentikan aksi pelaku dan mengamankannya ke kantor polisi.
Mendapat laporan dari warga, Sat Reskrim Polres Majalengka langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan hukum.
Polisi telah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, menahan tersangka, serta memfasilitasi proses visum et repertum bagi korban di rumah sakit.
Akibat perbuatan bejatnya, kakek berinisial R ini terancam menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 4 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan Pasal 473 Jo Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berkaca dari kasus ini, AKP Udiyanto memberikan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap buah hati mereka.
“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat berada di luar rumah pada malam hari. Kami juga mengingatkan pentingnya membentengi anak dengan edukasi perlindungan diri agar mereka dapat terhindar dari potensi kejahatan yang bisa saja datang dari orang-orang di lingkungan sekitar,” pungkas Udiyanto.





