INDRAMAYUUPDATE – Fakta-fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Polisi membongkar dugaan motif sebenarnya hingga dinamika pemeriksaan dua terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (25/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi verbal lisan tambahan. Mereka yakni Prasetyo selaku penyidik yang memeriksa Priyo, Teguh penyidik yang memeriksa Ririn, serta Denis dari tim Inafis.
Salah satu yang disorot yakni soal motif pembunuhan. Sebelumnya, polisi menyebut pembunuhan dipicu rasa sakit hati karena uang sewa mobil Rp 750 ribu tidak dikembalikan setelah kendaraan yang disewa mogok.
Namun motif itu mulai diragukan setelah pihak keluarga korban menyebut korban tidak pernah menjalankan bisnis rental mobil.
Di persidangan, saksi Prasetyo mengungkap bahwa Priyo sejak awal mengaku tidak mengetahui alasan pasti Ririn melakukan pembunuhan. Meski begitu, Priyo disebut sudah mengetahui rencana aksi tersebut.
“Yang diketahui oleh terdakwa Priyo itu hanyalah Ririn menyuruh bahwa nanti kita berpura-pura untuk berbisnis sembako atau minyak goreng,” kata Prasetyo di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Ririn saat diperiksa mengaku memiliki dendam terhadap korban Budi. Ia menyebut pernah memberikan modal Rp 900 ribu untuk bisnis minyak goreng, namun usaha itu tidak berjalan dan uangnya tidak dikembalikan.
“Itu motif awal yang disampaikan Ririn kepada kami,” ujar Prasetyo.
Adapun soal motif uang sewa mobil, polisi mendapat informasi tersebut dari pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk mantan istri Ririn bernama Shella.
Dalam kesaksiannya, Shella mengaku Ririn sempat meminta uang Rp 750 ribu untuk menyewa mobil. Namun mobil tersebut kemudian mogok.
Prasetyo juga mengungkap adanya dinamika saat pemeriksaan kedua terdakwa berlangsung. Keduanya sempat saling lempar keterangan terkait pelaku utama pembunuhan.
Priyo awalnya mengaku hanya ikut menenggelamkan bayi berusia 8 bulan ke bak mandi. Sedangkan Ririn menyebut Priyo turut memukul korban lainnya, yakni Budi, Sahroni, dan Euis.
Saat keduanya dipertemukan dalam pemeriksaan, Ririn disebut sempat mengintimidasi Priyo.
“Ada argumentasi antara Ririn dan Priyo. Ririn lalu berbicara kepada Priyo, ‘Sudah Priyo, kamu jujur saja’. Nah pada saat itu tersangka Priyo langsung terdiam dan akhirnya membenarkan keterangan Ririn,” ungkap Prasetyo.
Tak hanya itu, penyidik juga menyebut kedua terdakwa kerap berbelit-belit selama pemeriksaan, termasuk terkait keberadaan palu besi yang diduga digunakan untuk menghabisi korban.
Awalnya, keduanya mengaku membuang palu tersebut ke sungai di Desa Babadan, Kecamatan Sindang. Polisi bersama warga bahkan sempat melakukan pencarian di sungai, namun hasilnya nihil.
Belakangan, Priyo justru membongkar lokasi sebenarnya keberadaan palu sekaligus mengungkap bahwa pembunuhan terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di toko dan rumah korban.
Dalam sidang yang sama, penyidik Teguh mengungkap keterlibatan Ririn dan Priyo diperkuat dengan rekaman CCTV terbaru dari tiga titik berbeda.
Rekaman itu berasal dari bengkel di samping toko korban, rumah di sebelah kanan TKP, serta area samping tempat fotokopi.
CCTV tersebut merekam aktivitas kedua terdakwa sejak datang ke lokasi, masuk ke toko yang menjadi lokasi pembunuhan awal, hingga proses pemindahan jasad korban Budi dari toko ke rumah.
Teguh memastikan tidak ada pelaku lain selain Ririn dan Priyo.
“Di situ tidak ada yang lain selain Ririn dan Priyo, sedangkan empat nama yang mereka sebutkan sebelumnya tidak ada di pemeriksaan dan baru muncul belakangan di persidangan pertama,” kata Teguh.
Diketahui, pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Lima korban tewas dalam kasus tersebut yakni Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan bayi B berusia 8 bulan.
Jenazah para korban baru ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah.
Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder pada Senin (8/9/2025) dini hari.
Dalam perkembangannya, Ririn sempat membantah sebagai pelaku utama dan menyebut empat nama lain, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.
Namun Priyo mengaku empat nama tersebut hanyalah karangan yang dibuat Ririn menjelang persidangan pertama saat keduanya berada di dalam sel tahanan.
Hingga kini, sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu itu masih terus bergulir untuk mengungkap motif dan fakta sebenarnya di balik tragedi tersebut.






