30 Tersangka Narkoba Digulung di Indramayu dalam Tiga Bulan! 4 di Antaranya Perempuan

INDRAMAYUUPDATE – Polres Indramayu menggulung 30 tersangka kasus narkoba dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu April hingga awal Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 26 tersangka merupakan pria dan 4 lainnya perempuan.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan para tersangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, hingga obat keras tertentu (OKT).

“Para tersangka ini terlibat dalam narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan obat keras tertentu,” kata Fajar saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (5/6/2026).

Menurut Fajar, sebagian besar tersangka berperan sebagai pengedar. Sementara empat tersangka lainnya diamankan dengan status sebagai pengguna.

Dari total 30 tersangka, sebanyak 18 orang terlibat dalam kasus sabu yang terdiri dari 16 pria dan 2 perempuan. Kemudian dua pria terlibat kasus tembakau sintetis. Adapun kasus obat keras tertentu melibatkan 10 tersangka, yakni 8 pria dan 2 perempuan.

Para tersangka diketahui beroperasi di 17 kecamatan di Kabupaten Indramayu. Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Indramayu, Sindang, Kedokanbunder, Pasekan, Sliyeg, Widasari, Losarang, Patrol, Bongas, Sukra, Haurgeulis, Gantar, Gabuswetan, Cantigi, Kroya, Lohbener, hingga Kertasemaya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 129,68 gram sabu, 76,04 gram tembakau sintetis, dan 3.351 butir obat keras tertentu.

Ribuan butir obat yang diamankan terdiri dari 1.868 butir Hexymer, 1.113 butir Tramadol, 210 butir Dextro, 156 butir Trihexyphenidyl, serta 4 butir ekstasi.

“Kami juga mengamankan 27 unit handphone, uang tunai Rp 1.714.000, enam unit timbangan digital, dan tujuh kendaraan roda dua,” ujar Fajar.

Kasat Res Narkoba Polres Indramayu AKP Boby Bimantara menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah ditangani serta laporan masyarakat.

Ia juga menyoroti keberadaan empat tersangka perempuan dalam pengungkapan kali ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya tidak berperan sebagai pengedar.

“Dari 30 tersangka itu ada juga tersangka perempuannya. Untuk statusnya ada yang sudah ibu rumah tangga dan ada juga yang masih lajang,” kata Boby.

Saat ini Satres Narkoba Polres Indramayu masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai jenis tindak pidana dan barang bukti yang dimiliki. Untuk pengedar sabu dan tembakau sintetis dengan barang bukti di atas 5 gram, ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Sementara untuk barang bukti di bawah 5 gram, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk pengedar obat keras tertentu dikenakan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun sampai 12 tahun,” pungkas Fajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *