INDRAMAYUUPDATE – Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Ririn Rifanto, tampak gelagapan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan sebuah jurnal yang ditemukan di ponselnya saat persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.
Jurnal tersebut berjudul Peran Penyidik dalam Mengungkapkan Kasus Pembunuhan dan Pelaku yang Menghilangkan Barang Bukti. Berdasarkan data yang ditampilkan jaksa, jurnal itu diunduh pada 1 September 2025, bertepatan dengan hari ditemukannya lima jenazah satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.
Momen itu terjadi saat sidang pemeriksaan terdakwa, Rabu (3/6/2026). Awalnya, jaksa meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan barang bukti berupa ponsel milik Ririn.
Jaksa kemudian meminta Ririn membacakan judul jurnal yang tersimpan di perangkat tersebut.
“Siapa menurut saudara yang melakukan download jurnal ini?” tanya Jaksa Yudi.
“Gak tahu,” jawab Ririn.
Jaksa lalu menyinggung soal penguasaan ponsel tersebut. Ririn sempat menyebut ponselnya pernah berada dalam penguasaan terdakwa lain, Priyo.
“Sempat dalam penguasaan Priyo. Tapi gak mungkin juga,” kata Ririn.
Mendengar jawaban itu, jaksa menegaskan data unduhan dalam ponsel merupakan barang bukti yang tidak bisa direkayasa.
“Ya, karena ini bukti download ya, kita nggak bisa mengada-ada. Ini didownload tanggal 1 September 2025,” ujar Yudi.
Tak hanya ponsel Ririn, jaksa juga menghadirkan ponsel milik Priyo. Dari barang bukti tersebut ditemukan foto-foto saat keduanya berada di Jawa Tengah setelah peristiwa pembunuhan terjadi. Foto yang sama juga ditemukan di ponsel Ririn.
Selain itu, jaksa menemukan dua kartu tanda penduduk (KTP) yang menggunakan foto kedua terdakwa namun dengan identitas dan alamat berbeda.
Ririn mengaku KTP palsu itu dibuat oleh Priyo untuk keperluan melamar pekerjaan sebagai nelayan. Keterangan tersebut berbeda dengan kesaksian Priyo pada sidang sebelumnya yang menyebut KTP palsu dibuat oleh Ririn.
Jaksa juga menunjukkan dua spanduk bertuliskan “Rumah Ini Disita Bank”. Lagi-lagi, kedua terdakwa saling melempar tanggung jawab terkait pembuatannya.
Ririn menyebut spanduk itu dibuat Priyo, sementara Priyo sebelumnya mengaku spanduk tersebut dibuat oleh Ririn.
“Sudah cukup yang mulia barang bukti yang kami tunjukkan,” kata Jaksa Yudi di hadapan majelis hakim.
Seluruh barang bukti dan keterangan para terdakwa akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara pembunuhan satu keluarga yang menggemparkan Indramayu tersebut.
Diketahui, lima korban tewas dalam kasus ini yakni Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia 8 bulan. Mereka ditemukan meninggal dunia di dalam rumah di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada 1 September 2025.
Polisi menetapkan Ririn dan Priyo sebagai tersangka setelah keduanya ditangkap pada 8 September 2025. Penyidik menyebut motif pembunuhan dipicu rasa dendam dan sakit hati terkait persoalan sewa mobil.
Dalam persidangan, Ririn membantah sebagai pelaku utama dan menyebut ada empat orang lain yang terlibat, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko. Namun Priyo menyatakan empat nama tersebut hanyalah karangan Ririn. Proses persidangan hingga kini masih berlangsung.






