Motornya Hilang Berbulan-bulan, Ibu di Indramayu Sumringah Saat Terima Kembali Honda Beat Miliknya

INDRAMAYUUPDATE – Raut bahagia terlihat dari seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Sepeda motor miliknya yang sempat hilang dicuri beberapa bulan lalu akhirnya kembali ke tangannya setelah berhasil ditemukan polisi.

Momen haru itu terjadi saat Polres Indramayu menggelar konferensi pers hasil Operasi Jaran Lodaya 2026 di Mapolres Indramayu, Jumat (5/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, polisi menyerahkan secara simbolis sejumlah kendaraan hasil curian yang berhasil diamankan kepada para pemiliknya.

“Terima kasih banyak pak, motor saya bisa kembali,” ujar ibu yang enggan disebutkan namanya usai menerima kendaraan miliknya.

Ibu tersebut datang ke Mapolres Indramayu didampingi dua anaknya. Ia mengaku sempat pasrah setelah motor kesayangannya hilang. Namun, harapannya kembali muncul setelah mendapat kabar bahwa pelaku pencurian berhasil ditangkap dan motornya ditemukan.

Meski mengenakan masker hitam yang menutupi sebagian wajahnya, kebahagiaan tampak jelas dari sorot matanya. Setelah menerima kunci kendaraan, ia langsung mencoba menyalakan motor Honda Beat miliknya.

“Alhamdulillah masih nyala,” katanya kepada Kapolres Indramayu.

Motor tersebut diketahui masih dalam kondisi baik dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berlangsung selama 10 hari, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor.

Sebanyak 9 pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Polisi juga menyita dan menyelamatkan 9 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pencurian.

“Hari ini juga sepeda motor yang berhasil kami selamatkan akan kita kembalikan kepada pemiliknya,” kata Fajar.

Fajar menjelaskan, para pelaku umumnya mengincar kendaraan yang kurang mendapat pengawasan dari pemiliknya. Dengan menggunakan kunci letter T, mereka merusak rumah kunci kendaraan sebelum membawa kabur motor untuk dijual kepada penadah.

Menurutnya, aksi tersebut dilakukan demi mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil penjualan kendaraan curian.

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 sampai 9 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *