Babak Baru Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Priyo Ajukan Justice Collaborator

Screenshot

INDRAMAYUUPDATE – Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Priyo Bagus Setiawan, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, mengatakan surat permohonan tersebut juga telah ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Indramayu.

“Permohonan ini sudah saya layangkan ke LPSK karena salah satu pihak yang berwenang terkait status justice collaborator adalah LPSK. Surat juga kami sampaikan ke Kejaksaan Jawa Barat dan Kejaksaan Indramayu,” kata Ruslandi kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Ruslandi menilai kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman merupakan perkara besar yang menyita perhatian publik secara nasional. Menurut dia, Priyo sebagai terdakwa sekaligus saksi mata dinilai bisa membantu aparat penegak hukum membongkar fakta di balik kasus tersebut.

“Justice collaborator itu saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana,” ujarnya.

Ia menyebut, Priyo kini memilih bersikap terbuka dan memberikan keterangan yang dianggap sebenarnya terkait perkara tersebut.

“Sebelumnya dia merasa tertekan oleh situasi dan keberadaan Ririn Rifanto. Karena semua ini berada di bawah kendali terdakwa Ririn,” kata Ruslandi.

Ruslandi juga mengungkap dugaan tekanan yang dilakukan Ririn terhadap kliennya. Salah satunya terkait penguasaan telepon seluler milik Priyo sejak peristiwa pembunuhan hingga keduanya hendak ditangkap polisi.

“Diduga agar Priyo tidak berkomunikasi dengan orang lain, apalagi dengan aparat penegak hukum,” katanya.

Menurut Ruslandi, ponsel milik Priyo juga disebut digunakan Ririn untuk membuat identitas palsu yang rencananya dipakai saat keduanya hendak melarikan diri dan mencari pekerjaan sebagai nelayan.

“Dia tidak mau komunikasinya terdeteksi sehingga menggunakan ponsel orang lain,” ujar Ruslandi.

Dalam kesempatan itu, Ruslandi kembali menyinggung soal empat nama yang sebelumnya disebut dalam persidangan, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.

Ia menegaskan, tiga nama terakhir merupakan sosok fiktif, sementara Aman Yani disebut memang ada namun telah menghilang sejak 2016.

Ruslandi mengaku mengetahui hal tersebut karena sempat menjadi kuasa hukum kedua terdakwa saat awal penangkapan dan mendampingi pemeriksaan di kepolisian.

“Saya tegaskan nama-nama itu tidak ada, apalagi dikaitkan dengan pembunuhan Paoman,” tegasnya.

Menurut dia, Priyo juga mengakui empat nama tersebut baru muncul sekitar satu minggu sebelum sidang perdana saat keduanya berada di dalam tahanan. Nama-nama itu, kata dia, disebut merupakan karangan Ririn.

Dalam cerita tersebut, empat nama itu disebut sebagai pelaku utama pembunuhan. Sementara Ririn dikisahkan tidak mengetahui peristiwa pembunuhan dan Priyo hanya membantu menguburkan jenazah korban.

Diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, Kamis (28/8/2025) malam.

Lima korban tewas dalam peristiwa tersebut, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), anak mereka RK (7), serta bayi berusia 8 bulan.

Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah.

Polisi kemudian menetapkan Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan sebagai tersangka. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, Senin (8/9/2025) dini hari.

Dalam penyelidikan sebelumnya, polisi mengungkap motif pembunuhan diduga karena dendam terkait persoalan rental mobil. Ririn disebut sakit hati lantaran uang sewa sebesar Rp 750 ribu tidak dikembalikan setelah mobil yang disewa mengalami kerusakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *