INDRAMAYUUPDATE – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu kembali berlangsung ricuh, Kamis (21/5/2026).
Ketegangan pecah usai majelis hakim menutup persidangan perkara dengan terdakwa Ririn Rifanto.
Suasana memanas ketika keluarga korban bersama sejumlah warga Perumahan Pepabri yang mengaku tetangga terdakwa meluapkan emosinya di ruang sidang.
“Ririn mati! Ririn mati!” teriak mereka saat Ririn Rifanto digiring petugas keluar ruang persidangan.
Aksi tersebut dipicu karena pihak keluarga korban menilai kubu Ririn masih terus membela terdakwa dan menganggap Ririn tidak bersalah.
Padahal, terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan, disebut kini sudah memilih untuk membongkar skenario dan berkata jujur.
“Kami tetangga Ririn dan Priyo di Pepabri, tahu seperti apa mereka. Priyo itu orang baik, dia sudah jujur. Kalau Ririn kami tahu bagaimana orangnya, dia penjahat kelas berat, harus dihukum mati,” teriak tetangga terdakwa di lokasi.
Perwakilan keluarga korban, Zulhelpi, mengatakan pihaknya hanya ingin Ririn berkata jujur seperti Priyo.
Adapun aksi emosional yang dilakukan keluarga, menurut dia adalah bentuk dukungan kepada jaksa penuntut umum (JPU), sekaligus mendesak Ririn agar mengakui perbuatannya.
“Kita mendukung jaksa. Si Ririn itu pembunuh,” kata Zulhelpi.
Zulhelpo mengaku pihaknya percaya dengan keterangan terbaru Priyo di persidangan sebelumnya.
Menurutnya, pengakuan Priyo juga diperkuat dengan ditemukannya bercak darah di toko milik korban Budi setelah dilakukan pengecekan ulang oleh polisi.
Selain itu, kata dia, keterangan Priyo juga membantu polisi menemukan barang bukti palu godam yang diduga digunakan untuk menghabisi korban.
“Di toko itu juga ada bercak darah. Kalau palu itu ditemukannya di selokan dekat rumah korban,” ujarnya.
Kericuhan tak berhenti di dalam ruang sidang. Ketegangan kembali terjadi di luar ruangan saat awak media mewawancarai kubu terdakwa Ririn Rifanto.
Keluarga korban dan tetangga terdakwa terus meneriakkan protes melakukan provokasi, hingga situasi semakin memanas.
Dalam adu mulut tersebut, pihak terdakwa sempat menyinggung soal warisan keluarga korban.
“Bapak mabok warisan ya? Bapak kan bukan ahli warisnya, bapak itu keluarga jauh,” ujar salah satu pihak dari kubu terdakwa kepada Zulhelpi.
Ucapan itu langsung dibalas keras oleh Zulhelpi.
“Siapa yang minta warisan? Ambil sana! Itu Muhaemin (adik kandung korban Sahroni),” balasnya.
Kubu terdakwa kemudian kembali meneriakkan kalimat provokatif, “Hidup Pak Muhaemin!”
Polisi yang berjaga langsung turun tangan untuk melerai kedua belah pihak agar situasi tidak semakin memanas. Keluarga korban dan tetangga terdakwa kemudian diminta meninggalkan area PN Indramayu.
Sidang kasus pembunuhan satu keluarga tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (26/5/2026) dengan agenda lanjutan pembuktian dari pihak terdakwa.





