TPPO Modus Pengantin Pesanan China Bikin Resah, di Indramayu Korbannya Sudah Lebih Dari Satu Orang

INDRAMAYUUPDATE – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke China disebut makin meresahkan.

Di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, korbannya dilaporkan sudah ada tiga orang. Dua orang di antaranya membuat aduan ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu.

Dewan Penasihat SBMI Indramayu, Akhmad Jaenuri menduga, kemungkinan korban modus TPPO ini bisa saja jauh lebih banyak.

“Modus pengantin pesanan ini memang lagi marak, kemungkinan korbannya juga banyak tapi mereka bingung harus melapor ke mana. Kami juga sering melihat di media sosial video permintaan tolong dari korban diduga pengantin pesanan China,” kata Jaenuri kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).

Kasus pengantin pesanan terbaru menimpa Kusnia (21), warga Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, Indramayu. Keluarga korban telah melapor ke SBMI untuk meminta bantuan pemulangan Kusnia dari China.

Jaenuri mengatakan, pihaknya akan segera mengirim surat ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia agar korban mendapat perlindungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia.

“Hari ini kami mendapat laporan dari ibu Dartem orang tua dari Kusnia. Tindak lanjutnya, kami akan langsung bersurat ke Kementerian Luar Negeri,” ujarnya.

Menurut keterangan keluarga, Kusnia kini sudah keluar dari rumah suaminya dan berada di shelter di wilayah Anhui, China. Namun, kondisi korban disebut memprihatinkan karena hidup terlantar.

“Ibunya menyampaikan kalau Kusnia hanya diberi makan sehari sekali dan seadanya,” kata Jaenuri.

SBMI juga meminta pemerintah membantu biaya pemulangan Kusnia ke Indonesia. Sebab, keluarga korban disebut berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Dari informasi yang diterima keluarga, Kusnia dijadwalkan menjalani sidang perceraian di China pada 17 Mei 2026. Setelah proses itu selesai, korban diminta segera kembali ke Indonesia agar tidak melanggar izin tinggal.

”Tapi biaya pemulangannya ini diserahkan ke keluarga. Kami minta Kementerian Luar Negeri membantu pemulangan Kusnia dan tidak membebaninya ke keluarga,” ujarnya.

Jaenuri menjelaskan, awal mula kasus ini berawal saat Kusnia dijanjikan bekerja di restoran oleh pihak agensi. Korban kemudian diberangkatkan ke China pada 20 Desember 2025 menggunakan visa turis.

Namun sesampainya di sana, Kusnia diduga justru ditelantarkan dan ditempatkan di lokasi penampungan sebelum akhirnya dinikahkan dengan pria asal China.

“Diduga saat di sana, agensi menawar-nawarkan Kusnia ke pria China untuk dinikahkan,” ujar dia.

Dugaan praktik pengantin pesanan itu diperkuat dengan permintaan uang ganti rugi dari pihak mertua korban di China karena korban yang menolak melayani suaminya. Mereka mengaku telah mengeluarkan mahar hingga Rp 400 juta.

Sementara itu, menurut SBMI, Kusnia hanya menerima Rp 22 juta dari agensi.

Tak mampu memenuhi tuntutan tersebut, Kusnia disebut kerap mengalami kekerasan fisik setiap menolak melayani suaminya.

“Ia dipukul hingga ditendang setiap kali menolak melayani suaminya,” kata Jaenuri.

Selain itu, SBMI juga menduga ada pemalsuan dokumen oleh agensi. Sebab, ibu korban disebut tidak pernah memberikan izin untuk pernikahan tersebut.

Kasus itu kini telah dilaporkan ke Polres Indramayu. SBMI mendesak aparat segera menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan TPPO tersebut.

“Unsur TPPO-nya sudah jelas, Kusnia awalnya diiming-imingi kerja di restoran tapi ternyata dijual dan dinikahkan dengan pria China. Tujuan eksploitasinya juga sudah jelas,” pungkas Jaenuri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *