Akhir Pelarian Guru Ekskul Cabuli Belasan Siswa-Siswi SMP di Indramayu, Kini Ditangkap Polisi!

INDRAMAYUUPDATE – Pelarian Y (24), oknum guru ekstrakurikuler yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap belasan siswa-siswi SMP di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akhirnya berakhir. Y kini telah diamankan polisi setelah sempat buron selama lebih dari sebulan.

Informasi penangkapan Y pertama kali mencuat lewat unggahan Anggota Komisi II DPRD Indramayu, Edi Fauzi, di media sosial pada Rabu (20/5/2026).

“Alhamdulillah oknum guru cabul terhadap siswa SMP di Kecamatan Anjatan sudah ditahan di Polres Indramayu. Semoga keluarga korban mendapatkan keadilan yang substantif,” ujar Edi dalam unggahannya.

Saat dikonfirmasi, Edi membenarkan bahwa tersangka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Selasa (19/5/2026), usai berpindah-pindah tempat pelarian.

“Dari polisi juga membenarkan Y telah ditangkap,” kata Edi.

Menurut Edi, sejak kasus ini dilaporkan pada 14 April 2026, tersangka langsung melarikan diri hingga membuat polisi kesulitan melakukan penangkapan. Bahkan saat rumahnya digerebek, kondisi rumah sudah kosong ditinggalkan penghuni.

Edi menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, Y sempat kabur hingga ke wilayah Pemalang, Jawa Tengah.

“Informasi terakhir itu lari sampai ke daerah Pemalang. Nah di Pemalang itu juga sempat dikejar oleh polisi, tapi mungkin lelahnya lari-lari terus, akhirnya menyerahkan diri,” ujarnya.

Edi mengapresiasi langkah cepat Polres Indramayu dalam menangani kasus tersebut. Ia berharap tersangka mendapatkan hukuman maksimal atas perbuatannya.

Selain mengawal proses hukum, Edi mengatakan pihaknya juga fokus mendampingi pemulihan psikologis para korban bersama DP2KB-P3A Indramayu.

“Kami apresiasi sekali kepada Polres Indramayu atas penangkapan ini, dan semoga ini bisa memberikan keadilan bagi para korban,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Indramayu, Muchammad Arwin Bachar, membenarkan bahwa tersangka Y sudah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif.

“Iya benar sudah ditangkap,” ujar Arwin.

Polisi menjerat Y dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b KUHPidana. Ancaman hukuman terhadap tersangka diperberat karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *