Usai Divonis Mati, Ririn Tanpa Ekspresi Langsung Nyatakan Ingin Banding

INDRAMAYUUPDATE – Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Paoman, Indramayu, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Sepanjang persidangan, Ririn tampak tenang tanpa menunjukkan ekspresi berarti.

Sidang putusan digelar di Ruang Cakra PN Indramayu, Rabu (8/7/2026). Ririn digiring petugas menuju kursi terdakwa dengan kondisi berjalan pincang. Ia mengenakan baju muslim berwarna putih dipadukan dengan celana kain hitam.

Selama majelis hakim membacakan pertimbangan hingga amar putusan, Ririn lebih banyak menundukkan kepala. Sesekali ia mengangkat pandangan ke arah majelis hakim, namun raut wajahnya tetap datar.

Majelis hakim menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Paoman, Indramayu. Ia juga dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Usai putusan dibacakan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Ririn untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya sebelum menentukan sikap atas vonis tersebut.

Namun, Ririn langsung menyatakan akan mengajukan banding tanpa terlebih dahulu berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

“Tidak usah, saya mau banding,” ujar Ririn di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Supramurbada menyatakan masih akan menggunakan waktu pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Menariknya, begitu sidang hendak ditutup, kuasa hukum Ririn, Jery Nurcahya, meminta kesempatan untuk bicara.

Ia pun menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding sesuai permintaan kliennya.

Di sisi lain, begitu sidang ditutup, suasana ruang sidang berubah emosional. Keluarga korban yang hadir langsung meluapkan kekecewaan karena menilai Ririn tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

“Apa kamu Ririn minta banding-banding, sudah sepantasnya kamu dihukum mati,” teriak Zulhelpi, paman salah satu korban.

Keluarga korban berharap upaya banding yang diajukan Ririn ditolak sehingga putusan hukuman mati tetap berkekuatan hukum.

Kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada 28 Agustus 2025. Lima korban tewas dalam peristiwa tersebut, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), seorang anak berusia 7 tahun berinisial RK, serta bayi berusia delapan bulan.

Jenazah para korban ditemukan beberapa hari kemudian setelah warga mencium bau menyengat dari dalam rumah. Polisi kemudian menangkap Ririn Rifanto bersama rekannya, Priyo Bagus Setiawan, di Kecamatan Kedokan Bunder pada 8 September 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page