INDRAMAYUUPDATE – Polres Majalengka menggelar operasi besar-besaran selama satu bulan terakhir, tepatnya pada periode Agustus–September 2026.
Hasilnya, sebanyak 40 tersangka dari 20 kasus tindak pidana kejahatan yang terjadi di Majalengka, berhasil dijebloskan ke sel tahanan.
Kapolres Majalengka, AKBP M Aldy Sulaiman menegaskan, bahwa pengungkapan kasus secara masif ini menjadi alarm keras bagi siapa saja yang berani melakukan kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami tegaskan kembali bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan dan akan terus memberikan rasa aman bagi seluruh warga Majalengka,” kata Aldy saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (22/9/2026).
Aldy memaparkan bahwa dari total 40 tersangka yang terdiri atas 39 laki-laki dan satu perempuan, mayoritas terjerat kasus pencurian hingga pembegalan, dengan total 26 tersangka.
“Terdiri dari pencurian dengan kekerasan tiga orang, pencurian dengan pemberatan 21 orang, curanmor satu orang, dan pencurian biasa satu orang,” ujar Aldy.
Sedangkan 14 tersangka lainnya terlibat dalam berbagai tindak kejahatan yang berbeda.
Yakni kasus penipuan sebanyak 2 orang, penggelapan dalam jabatan 10 orang, pemerkosa anak di bawah umur 1 orang, serta kasus pembuangan bayi 1 orang.
Pada kesempatan itu, Kapolres turut menyayangkan aksi para tersangka, mengingat rata-rata dari mereka yang masih berusia produktif, yakni sekitar 30 tahun.
Ironisnya, dari total 40 orang tersebut juga ada yang masih berusia 16 tahun, yakni seorang wanita berinisial SP, warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.
Wanita muda tersebut adalah pelaku penelantaran atau pembuangan bayi di Majalengka.
Selain itu, ada pula tersangka lanjut usia (Lansia), yakni pria berinisial MMN (68), warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, yang terjerat kasus pencurian dengan pemberatan.
Dalam melancarkan aksinya, disampaikan Aldy, para pelaku ini menggunakan bermacam modus operandi.
Beberapa di antaranya meliputi ancaman menggunakan senjata tajam untuk kasus begal, membobol pintu atau gembok rumah hingga penggunaan kunci palsu atau letter T untuk kasus pencurian, serta modus melebihkan muatan barang dari catatan surat jalan pada kasus penggelapan.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah 8 unit sepeda motor, 10 unit ponsel, 1 set kunci letter T, senjata tajam jenis sangkur, uang tunai Rp 500.000, serta belasan barang lainnya seperti alat bangunan, CCTV, hingga surat-surat berharga dan buku tabungan.
Kini, seluruh tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pelaku curat diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara, curas maksimal sembilan tahun penjara, dan penggelapan dalam jabatan maksimal empat tahun penjara.
Adapun pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hingga 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Sementara itu, pelaku penelantaran anak diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka dan Unit Reskrim Polsek jajaran,” pungkas Aldy.
Di sisi lain, dalam konferensi pers tersebut diketahui turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Majalengka, termasuk Wakil Bupati Majalengka Dena M Ramadhan yang hadir langsung di lokasi.
Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan membiarkan satu orang pun hidup bebas setelah melakukan tindak kejahatan di Majalengka, terutama bagi pelaku kejahatan jalanan karena telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami juga mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat. Jika ada masyarakat yang mengetahui, melihat langsung terkait terjadinya tindak pidana kiranya dapat segera melaporkan kejadian itu kepada kami di call center 110,” pungkas Aldy.






