INDRAMAYUUPDATE – Tiga residivis kembali berurusan dengan polisi setelah membobol Toko Bangunan Trijaya Baja di Jalan Raya Cikijing-Talaga, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka. Uang dan barang berharga senilai total Rp 285 juta yang mereka curi ternyata tidak hanya digunakan untuk makan dan membayar utang, tetapi juga untuk berfoya-foya.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MS (45), PAI (49), dan AGY (37). Mereka ditangkap Satreskrim Polres Majalengka setelah menjalankan aksi pencurian pada Sabtu (1/8/2026) dini hari.
Dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (1/9/2026), ketiga tersangka dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangan mereka dalam kondisi terikat dan wajah ditutup.
Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman kemudian menanyai langsung para tersangka mengenai alasan mereka kembali melakukan aksi kriminal. Terlebih, ketiganya diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa di wilayah Tegal, Pekalongan, dan Indramayu.
“Kenapa kamu beraksi di Majalengka?” tanya Aldy kepada salah satu tersangka.
“Saya diajak teman, Pak,” jawab tersangka.
Polisi kemudian menggali motif pencurian tersebut. Awalnya, para pelaku mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari dan membayar utang.
Namun, jawaban itu dipertanyakan Aldy lantaran nilai hasil pencurian mencapai ratusan juta rupiah.
“Itu besar loh sampai Rp 285 juta, kalau buat makan tidak sebesar itu,” ujar Aldy.
Desakan tersebut akhirnya membuat tersangka mengakui bahwa sebagian uang hasil pencurian digunakan untuk bersenang-senang.
“Buat senang-senang juga, Pak,” kata tersangka.
Aldy menjelaskan aksi pencurian dilakukan dengan perencanaan. Para pelaku terlebih dahulu menyiapkan sejumlah peralatan yang digunakan untuk masuk ke dalam toko.
Mereka membawa alat pertukangan dan tali tambang. Para pelaku kemudian memanjat tembok bangunan sebelum membongkar bagian dinding berbahan seng atau spandek.
Setelah berhasil masuk, komplotan tersebut mengacak-acak sejumlah bagian toko. Mereka membongkar laci kasir dan tempat penyimpanan berkas hingga membobol lemari besi.
Dari lokasi, para pelaku membawa sejumlah barang berharga, di antaranya emas, uang tunai, serta 8.000 Riyal Arab Saudi.
Total kerugian yang dialami korban akibat aksi tersebut mencapai sekitar Rp 285 juta.
Setelah mengambil barang-barang berharga, para pelaku keluar melalui jalur yang sama dan meninggalkan lokasi.
Polisi kemudian menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut. Namun, masih ada satu anggota komplotan yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Aldy mengatakan identitas pelaku yang masih buron telah diketahui polisi. Pihaknya pun meminta pelaku segera menyerahkan diri.
“Total ada empat tersangka yang terlibat. Kami minta pelaku yang masih DPO segera menyerahkan diri, atau kami akan melakukan tindakan tegas terukur. Kami tidak akan tidur untuk mengejar pelaku tersebut,” tegas Aldy.
Atas perbuatannya, MS dan AGY yang merupakan warga Cirebon serta PAI yang berdomisili di Bekasi dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ketiganya terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.






