Berkedok Ustaz, Guru Ngaji di Majalengka Ini Cabuli 4 Anak, Saat Ditanya Alasannya: Pengen, Pak…

Polisi mengungkap dugaan pencabulan terhadap empat anak perempuan oleh pria yang mengaku guru ngaji di Sukahaji, Majalengka. Aksi diduga sejak 2022.

Screenshot

INDRAMAYUUPDATE – Kedok pria berinisial IM (35) yang mengaku sebagai guru ngaji di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terbongkar. Ia diduga mencabuli empat anak perempuan yang merupakan murid ngajinya sendiri di sebuah musala.

Kasus tersebut terungkap setelah para korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang mereka alami kepada orang tua masing-masing. Polisi mengungkap, dugaan pencabulan itu telah berlangsung sejak 2022.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, para korban berusia antara 12 hingga 16 tahun. Selama ini, mereka memilih diam karena ketakutan hingga akhirnya mengalami trauma dan enggan kembali mengikuti kegiatan mengaji.

“Kasus ini terjadi di sebuah musala di wilayah Kecamatan Sukahaji. Penanganan perkara bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Oktober 2026 setelah para korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tua mereka,” ungkap Aldy saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (16/10/2026).

Manfaatkan Praktik Salat untuk Melancarkan Aksi

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, IM diduga memanfaatkan kegiatan belajar ibadah untuk melancarkan aksinya. Salah satunya saat para murid mempraktikkan gerakan salat.

“Tersangka diduga memanfaatkan praktik gerakan salat, khususnya saat posisi sujud, untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap para korban,” kata Aldy.

Aksi tersebut diduga kerap dilakukan setelah kegiatan mengaji selesai, menjelang azan Isya.

Selain dugaan perabaan pada bagian tubuh sensitif, salah seorang korban juga mengaku pernah dipeluk dan dicium pada bagian pipi serta bibir oleh tersangka.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada polisi. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan IM untuk menjalani proses hukum.

Tersangka Mengaku Ingin Melakukan Perbuatan Tersebut

Dalam konferensi pers, IM yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye tampak tertunduk ketika ditanyai mengenai alasan melakukan perbuatan tersebut.

Saat dicecar pertanyaan oleh Kapolres Majalengka, IM sempat menjawab singkat.

“Maaf,” ucapnya.

Setelah kembali didesak, IM akhirnya memberikan jawaban mengenai alasannya melakukan tindakan tersebut.

“Alasannya. Pengen, Pak,” tutur IM pelan.

Mendengar jawaban itu, Aldy menegur tersangka karena tindakannya dinilai mencoreng nama baik para guru ngaji yang selama ini menjalankan tugas mendidik masyarakat.

“Ustaz naon (apa) gitu teh, kamu jangan bikin buruk nama ustaz. Ustaz gadungan?” tegur Aldy.

IM kemudian mengangguk pelan.

Polisi menyebut, tersangka merupakan warga Kecamatan Sukahaji yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta sekaligus mengajar mengaji di musala.

Polisi Sita Barang Bukti dan Dalami Kemungkinan Korban Lain

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu set mukena berwarna merah muda milik korban, pakaian anak korban, serta dokumen hasil visum et repertum.

Atas dugaan perbuatannya, IM dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyebut tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

Polisi juga menyatakan pendampingan dilakukan sebagai bagian dari upaya membantu pemulihan kondisi psikologis para korban.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi anak-anak, termasuk dalam kegiatan pendidikan agama. Orang tua diharapkan tetap membangun komunikasi dengan anak agar mereka merasa aman untuk menceritakan pengalaman yang membuat tidak nyaman atau takut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *