INDRAMAYUUPDATE – Wakil Bupati Indramayu Syaefudin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu.
Gugatan tersebut terdaftar di PN Bandung dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, perkara itu didaftarkan pada Kamis (17/9/2026).
Dalam SIPP PN Bandung, perkara tersebut memiliki klasifikasi sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Pemohon dalam perkara tersebut adalah H Syaefudin, sedangkan termohonnya Kejati Jawa Barat, Kepala Kejati Jabar, jaksa penyidik pada Kejati Jabar.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahwijaya membenarkan pihaknya telah menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Syaefudin.
“Kejati sudah siapkan tim untuk menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh yang bersangkutan,” kata Nur saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).
Ditetapkan Tersangka Bersama Dua Orang
Syaefudin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025.
Dalam perkara tersebut, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni IM dan AF. Keduanya merupakan mantan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu.
Syaefudin diduga terseret perkara tersebut saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Sementara IM saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu dan AF menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022-2025.
Kejati Jabar sebelumnya memanggil ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada 12 Juni 2026. Saat itu, IM dan AF hadir memenuhi panggilan penyidik, sedangkan Syaefudin tidak hadir karena alasan sakit dan menyampaikan surat keterangan sakit kepada penyidik.
Syaefudin kemudian kembali diperiksa penyidik Kejati Jabar sebagai tersangka pada 22 Juni 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, dia didampingi penasihat hukum.
Hingga saat ini, ketiga tersangka belum ditahan oleh Kejati Jabar.
Praperadilan yang diajukan Syaefudin kini memasuki proses persidangan di PN Bandung. Berdasarkan data SIPP per 22 September 2026, perkara nomor 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg berstatus sidang pertama.






