Peringatan Tegas Polisi Terkait Penyaluran Bantuan Beras 30 Kg di Indramayu: Tak Boleh Ada Pungli!

Polisi mengawasi penyaluran bansos beras di 8 desa Kecamatan Bongas, Indramayu. Sebanyak 9.527 KPM mendapat bantuan 30 kg tanpa pungutan

INDRAMAYUUPDATE – Polisi mengawasi penyaluran bantuan pangan beras di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu. Pengawasan dilakukan untuk mencegah pungutan liar (pungli) dan memastikan bantuan diterima warga tanpa potongan.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Indramayu Polda Jabar turun langsung memonitor penyaluran bantuan di delapan desa, Rabu (9/9/2026).

Bantuan tersebut merupakan alokasi periode Juli-September 2026. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan bantuan sebanyak 30 kilogram beras.

Total terdapat 9.527 penerima di delapan desa yang mendapat pengawasan. Rinciannya yakni Desa Bongas 1.094 penerima, Cipaat 1.528, Cipedang 1.114, dan Kertajaya 1.466 penerima.

Kemudian Desa Kertamulya sebanyak 1.029 penerima, Margamulya 1.514, Plawangan 487, serta Sidamulya 1.295 penerima.

Petugas mengecek langsung proses penyaluran di kantor-kantor desa. Polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memberikan uang atau biaya apa pun dalam proses pencairan bantuan.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, menegaskan bansos merupakan hak masyarakat yang membutuhkan.

“Bansos diberikan pemerintah secara gratis. Tidak boleh ada potongan nilai bantuan maupun biaya administrasi dalam proses penyalurannya,” kata Arwin.

Dia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kemudahan mendapatkan bantuan dengan meminta sejumlah uang atau imbalan.

Jika menemukan adanya permintaan uang, pemotongan bantuan, atau dugaan pungli lainnya, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian.

“Apabila masyarakat menemukan indikasi pungli, pemotongan bantuan, atau tindakan melanggar hukum lainnya, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.

Menurut Arwin, pengawasan bersama diperlukan agar bantuan yang diberikan pemerintah benar-benar sampai kepada warga yang berhak dan diterima secara utuh.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengatakan masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 0819-9970-0110.

Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page