Berita  

Pemuda 24 Tahun di Majalengka Produksi Tembakau Sintetis, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

INDRAMAYUUPDATE – Seorang pemuda berinisial HJK (24), di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi usai kedapatan memproduksi narkotika jenis tembakau sintesis.

Atas perbuatannya, pemuda warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka itu terancam hukuman berat hingga penjara seumur hidup.

Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan, HJK ditangkap di rumahnya sekaligus tempat home industri tembakau sintetis pada Kamis (25/7/2026) lalu.

“Pelaku ditangkap di wilayah Panyingkiran pada 25 Juli lalu setelah beroperasi memproduksi narkotika selama kurang lebih tiga bulan,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu (5/8/2026).

Aldy menjelaskan, HJK tidak berkutik ketika polisi membongkar lokasi aktivitas produksi tembakau sintetisnya tersebut.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari bahan baku dan peralatan produksi.

Di antaranya 1 botol cairan kloroform berkapasitas 1.000 mili liter, 1 pak botol spray kaca, 2 paket narkotika jenis tembakau sintetis, 5 batang rokok yang diduga telah dicampur dengan cairan sintetis, uang tunai, dan satu unit ponsel.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan peralatan produksi berupa satu tabung kaca, satu unit kompor pemanas listrik, hingga tiga buah nampan.

“Kami pun masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini dan alhamdulillah dari hasil pengembangan kami juga berhasil mengamankan tersangka-tersangka lainnya,” kata Aldy.

Atas perbuatannya, pemuda 24 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” tegasnya.

Tak hanya HJK, polisi juga berhasil mengamankan para pelaku narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Majalengka.

Dalam kurun waktu Juni-Juli 2026, disampaikan Aldy, total ada 16 tersangka yang berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Terdiri dari 5 tersangka narkotika jenis tembakau sintetis, 5 tersangka sabu, dan 6 tersangka tindak pidana obat keras tertentu.

Total barang bukti yang berhasil disita dari seluruh tersangka meliputi 30,95 gram sabu, 56,69 gram tembakau sintetis, dan 5.025 butir obat keras.

“Dari 16 orang tersangka yang diamankan, 15 orang berperan sebagai pengedar, sementara 1 orang tersangka merupakan produsen dari narkotika jenis tembakau sintetis tersebut,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Polres Majalengka kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam pusaran narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar.

Tindakan tegas akan dilakukan polisi demi upaya mengentaskan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Sebagai langkah antisipasi, Polres Majalengka melalui jajaran Binmas dan Sat Narkoba juga akan menggencarkan penyuluhan ke sekolah-sekolah agar para pelajar dapat lebih memahami bahaya dari narkoba.

Lebih lanjut, polisi juga meminta dukungan dan kolaborasi penuh dari pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan sekitar.

“Masyarakat bisa melapor melalui Call Center 110 atau mengirimkan pesan langsung melalui akun Instagram kami @m.ald.sulaiman,” pungkas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page