Lucky Hakim Minta Maaf ke Warga Indramayu Karena Wabup Syaefudin Tersandung Kasus Korupsi

Lucky Hakim meminta maaf kepada masyarakat Indramayu usai Wabup Syaefudin ditahan dalam kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD senilai Rp 18,79 miliar.

INDRAMAYUUPDATE – Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat setelah Wakil Bupati Indramayu Syaefudin ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu periode anggaran 2022–2025.

Permohonan maaf itu secara khusus ditujukan kepada warga yang telah memberikan suara kepada pasangan Lucky Hakim-Syaefudin pada Pilkada Indramayu 2024.

Lucky mengaku prihatin atas perkara hukum yang menjerat wakilnya tersebut. Ia memahami kasus ini menimbulkan kegelisahan, kekecewaan, hingga menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Saat dihubungi pada Jumat (23/10/2026), Lucky menjelaskan alasan dirinya tidak banyak memberikan komentar sejak perkara tersebut mencuat. Menurutnya, sikap itu diambil untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Sekarang saya harus sampaikan bahwa saya sangat prihatin terkait masalah ini. Selama ini saya memang sengaja tidak mau banyak berkomentar karena bukan kapasitas saya untuk menanggapi kasus hukum Pak Wabup saat mula jadi tersangka. Saya menghormati proses hukum dan saya tidak mau memperkeruh keadaan,” ujar Lucky.

Di tengah persoalan tersebut, Lucky memastikan roda pemerintahan Kabupaten Indramayu tetap berjalan. Ia menegaskan pelayanan publik harus terus menjadi prioritas meskipun wakil bupati sedang menghadapi proses hukum.

Untuk mengantisipasi kekosongan peran wakil bupati, Lucky menyebut tugas-tugas terkait dapat dialihkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan perangkat daerah sesuai kewenangannya.

“Saya sampaikan dengan jelas bahwa, insya Allah roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan lancar. Semua kedinasan fokus pada tugasnya masing-masing yang orientasi utamanya adalah optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat. Pengalihan tugas kepada Sekda dan kedinasan bisa kita lakukan dari yang seharusnya menjadi tugas wabup,” jelasnya.

Lucky Minta Publik Objektif

Lucky juga menanggapi isu yang mengaitkan namanya dengan perkara dugaan korupsi tersebut. Ia meminta masyarakat melihat persoalan secara objektif, termasuk dengan memperhatikan waktu terjadinya perkara.

Menurut Lucky, kasus yang menjerat Syaefudin berkaitan dengan periode ketika dirinya belum menjabat sebagai Bupati Indramayu.

“Peristiwa kasus hukum ini terjadi di tahun yang mana saya bukan sebagai bupati, melainkan sebagai wakil. Tapi bagaimanapun itu, saya yakin pihak kejaksaan bekerja dengan sangat teliti dan penuh pertimbangan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ungkapnya.

Ia turut mengingatkan masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.

“Perlu saya sampaikan bahwa yang namanya tersangka kan belum tentu bersalah. Masih ada proses pendakwaan dan di pengadilan lah nanti akan diputuskan bersalah atau tidaknya,” imbau Lucky.

Kerugian Negara Ditaksir Rp 18,79 Miliar

Kasus yang menjerat Syaefudin berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada 2022–2025.

Saat perkara tersebut terjadi, Syaefudin diketahui menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat dugaan penyimpangan anggaran yang diduga dinaikkan secara sepihak. Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 18,79 miliar.

Selain Syaefudin, Kejati Jawa Barat juga menetapkan dua orang lainnya, yakni IH dan AF, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

IH diketahui pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu, sedangkan AF menjabat sebagai Sekretaris DPRD Indramayu pada periode yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.

Sebelum ditahan, Syaefudin sempat mengajukan gugatan praperadilan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Lucky Tetap Berkomitmen Jalankan Janji Politik

Menutup keterangannya, Lucky kembali menyampaikan permohonan maaf kepada para relawan, pendukung, dan masyarakat yang memilih pasangan Lucky-Syaefudin pada Pilkada Indramayu 2024.

Ia mengaku memahami munculnya pertanyaan dan kekecewaan warga, termasuk yang disampaikan melalui akun media sosial pribadinya.

“Saya minta maaf kepada para pemilih paslon nomor urut 2, Lucky-Syaefudin, di Pilkada Indramayu 2024 kemarin atas peristiwa hukum ini,” tutur Lucky.

Meski menghadapi situasi tersebut, Lucky menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan visi dan misi yang telah dijanjikan kepada masyarakat.

Ia menyatakan akan berupaya maksimal menuntaskan amanah sebagai kepala daerah hingga akhir masa jabatan.

“Insya Allah visi-misi tetap akan kita jaga dan laksanakan dengan segala upaya maksimal. Saya optimis bisa menyelesaikan amanah ini sampai akhir jabatan nanti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *