INDRAMAYUUPDATE – Pemerintah resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibeli dan dibayar. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kuota internet yang telah dibayar merupakan hak pelanggan. Karena itu, sisa kuota tidak boleh hilang begitu saja hanya karena masa aktif paket berakhir.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Menurut Meutya, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan masyarakat memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.
Pemerintah juga mengaku menerima sejumlah aduan masyarakat terkait praktik penghangusan sisa kuota setelah masa aktif paket berakhir.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” ujarnya.
Meutya mengatakan SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan untuk memastikan seluruh operator mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Dengan ketentuan tersebut, pelanggan tidak lagi dibebankan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan hak atas sisa kuota internet yang sebelumnya telah dibeli.






