INDRAMAYUUPDATE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Usai mendengar putusan, Ririn langsung menyatakan akan mengajukan banding.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wimmy D Simarmata, dalam sidang di Ruang Cakra PN Indramayu, Rabu (8/7/2026).
Hakim menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap lima korban serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi. Hakim menguraikan kronologi perkara, alat bukti, hingga hasil pemeriksaan medis terhadap para korban.
Berdasarkan Visum et Repertum (VeR), empat korban meninggal akibat luka di bagian kepala karena benturan benda tumpul. Sementara penyebab kematian bayi berusia delapan bulan tidak dapat dipastikan karena kondisi jenazah yang telah membusuk.
Majelis hakim juga menilai alat bukti berupa palu godam yang ditemukan penyidik menguatkan fakta persidangan sebagai senjata yang digunakan dalam pembunuhan tersebut. Adapun kematian bayi turut diperkuat dengan keterangan terdakwa lain, Priyo Bagus Setiawan, yang sebelumnya mengaku menenggelamkan korban ke bak kamar mandi.
“Sehingga unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa telah terpenuhi,” tegas hakim.
Juru Bicara PN Indramayu, Bayu Adhy Pratama, menjelaskan pidana mati yang dijatuhkan kepada Ririn memiliki masa percobaan selama 10 tahun sesuai ketentuan KUHP baru.
Menurutnya, apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perilaku yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap hukum. Ririn menyatakan akan menempuh upaya banding.
“Iya, mau banding,” kata Ririn di hadapan majelis hakim.
Vonis terhadap Ririn berbeda dengan terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan, yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Putusan itu bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara.
Kasus pembunuhan ini terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada Agustus 2025. Lima korban yang tewas yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), seorang anak berinisial RK (7), dan bayi berusia delapan bulan.
Jenazah para korban ditemukan beberapa hari kemudian setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah. Polisi kemudian menangkap Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan di Kecamatan Kedokan Bunder pada 8 September 2025.






