Berita  

Polisi Tetapkan 72 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Hutan, Motifnya Buka Lahan untuk Sawit

Screenshot

INDRAMAYUUPDATE – Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan dengan alasan menekan biaya operasional.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengatakan, modus pembakaran lahan dilakukan agar proses pembukaan lahan menjadi lebih murah.

“Sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).

Menurut Irhamni, tindakan tersebut bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berdampak kepada masyarakat di sekitar lokasi kebakaran.

Polisi menilai pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi tersebut merupakan kejahatan luar biasa karena dampaknya dapat dirasakan masyarakat luas.

“Oleh sebab itu, ini adalah kejahatan yang luar biasa tentunya mengakibatkan korban masyarakat yang lain demi untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Kasus karhutla tersebut ditangani di sembilan wilayah hukum polda. Polisi melakukan penyelidikan terhadap titik-titik api yang terdeteksi, kemudian mengecek langsung ke lapangan untuk memastikan adanya kebakaran.

Dari proses tersebut, polisi menemukan sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan secara sengaja.

Berikut sebaran penanganan kasus karhutla yang disampaikan Bareskrim Polri:

  • Polda Riau: 30 laporan polisi dengan 35 tersangka.
  • Polda Kalimantan Barat: 18 laporan polisi dari 2.282 titik api.
  • Polda Sumatra Selatan: 15 laporan polisi dari 618 titik api dengan 17 tersangka.
  • Polda Jambi: 17 laporan polisi dari 64 titik api dengan 8 tersangka.
  • Polda Kalimantan Tengah: 8 laporan polisi dari 203 titik api dengan 11 tersangka.
  • Polda Kalimantan Selatan: 3 laporan polisi dari 318 titik api dengan 2 tersangka.
  • Polda Kalimantan Timur: 2 laporan polisi dari 243 titik api dengan 1 tersangka.
  • Polda Aceh: 2 laporan polisi dari 71 titik api.
  • Polda Kalimantan Utara: 2 laporan polisi dari 12 titik api.

Bareskrim kemudian memberikan asistensi kepada jajaran polda untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah aturan hukum terkait pembakaran hutan dan lahan. Pasal yang digunakan antara lain yang berkaitan dengan Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polri berharap penindakan tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar kembali terjadi.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena pembakaran lahan tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi berpotensi mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat yang terdampak asap karhutla.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page