INDRAMAYUUPDATE – Lima unit alat tangkap ikan jenis garok ditemukan beroperasi di perairan Eretan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Alat tangkap tersebut diduga digunakan terlalu dekat dengan garis pantai.
Penemuan itu bermula dari laporan nelayan kepada kepolisian terkait dugaan penggunaan alat tangkap garok yang tidak sesuai ketentuan.
Petugas gabungan kemudian melakukan patroli pengawasan di wilayah perairan Eretan pada Rabu (9/9/2026). Dalam patroli tersebut, petugas menemukan lima unit alat tangkap garok.
Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno membenarkan adanya temuan tersebut. Dia mengatakan patroli dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat nelayan.
“Giat patroli ini merupakan respons cepat atas laporan dari masyarakat nelayan. Sebelumnya, warga melaporkan adanya dugaan pengoperasian alat tangkap garok yang tidak sesuai ketentuan,” kata Tarno, Kamis (10/9/2026).
Patroli tersebut melibatkan Satpolairud Polres Indramayu, Komandan Kapal Polisi VIII-1006 dan VIII-2005 Ditpolairud Polda Jabar, serta personel Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) WU Provinsi Jawa Barat.
Menurut Tarno, kelima alat tangkap garok ditemukan beroperasi kurang dari dua mil laut dari garis pantai Kabupaten Indramayu.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi kelima alat tangkap tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan mengenai alat penangkapan ikan yang berlaku.
Tarno menjelaskan aturan mengenai alat penangkapan ikan yang diperbolehkan dan dilarang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2023.
Penggunaan alat tangkap garok menjadi perhatian karena dinilai berpotensi mengganggu ekosistem laut. Alat tersebut dapat mengganggu habitat dasar perairan, menangkap biota berukuran kecil atau belum layak tangkap, serta memengaruhi sedimen dasar laut.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada nelayan maupun pemilik alat tangkap agar menjalankan aktivitas penangkapan ikan sesuai ketentuan.
“Para nelayan kami ingatkan kembali agar tidak lagi mengoperasikan alat penangkapan ikan dengan cara yang tidak sesuai aturan,” tegas Tarno.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, baik terkait tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perairan maupun daratan.
“Masyarakat dapat menggunakan layanan Lapor Pak Polisi-Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp di nomor 081999700110 atau dengan menghubungi Call Center 110,” pungkasnya.






