INDRAMAYUUPDATE – Sebanyak 12 remaja diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam di Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Senjata tersebut diduga disiapkan untuk aksi tawuran.
Belasan remaja itu diamankan pada Senin (7/9/2026) malam. Aksi mereka sebelumnya sempat terekam kamera CCTV milik warga dan videonya kemudian beredar di media sosial.
Berbekal rekaman tersebut, personel gabungan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Indramayu dan Polsek Balongan bergerak melakukan penyelidikan dan memburu para remaja yang diduga terlibat.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan polisi mengamankan 12 remaja beserta 10 senjata tajam.
“Kami berhasil mengamankan 12 remaja berikut barang bukti 10 senjata tajam,” kata Arwin saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).
7 Celurit dan 3 Corbek
Arwin menjelaskan, dari 10 senjata tajam yang diamankan, tujuh di antaranya merupakan celurit dan tiga lainnya jenis corbek.
Senjata-senjata tersebut diduga dibawa untuk digunakan saat tawuran. Polisi kini masih mendalami siapa saja yang memiliki dan membawa senjata tersebut.
Ironisnya, mayoritas remaja yang diamankan masih berusia di bawah umur. Mereka terdiri dari pelajar dan remaja yang sudah tidak bersekolah.
Ke-12 remaja tersebut masing-masing berinisial MR (16), E (16), AAS (18), IF (11), D (17), HFS (15), NF (15), RG (15), B (16), GSOS (16), AM (17), dan A (15).
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing remaja dalam rencana tawuran tersebut.
“Kepada para remaja itu masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, terutama terkait peran masing-masing dalam kejadian tawuran tersebut,” ujar Arwin.
Polisi Ingatkan Orang Tua
Arwin mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka. Menurutnya, pengawasan keluarga penting untuk mencegah remaja terlibat tawuran maupun kejahatan jalanan.
Dia juga menegaskan polisi akan mengambil tindakan terhadap siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Indramayu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan.
Warga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya potensi tindak kriminalitas atau gangguan kamtibmas.
“Masyarakat bisa memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp di nomor 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas,” kata Tarno.






