INDRAMAYUUPDATE – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan sejumlah barang bukti milik Setyowati Anggraini Saputro, istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, dikembalikan. Barang-barang tersebut sebelumnya disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perintah pengembalian barang bukti itu disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan perkara Bupati nonaktif Ade Kunang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/9/2026).
“Mengembalikan barang bukti kepada Setyowati Anggraini Saputro,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Setyowati merupakan istri Ono Surono yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.
Barang-barang milik Setyowati sebelumnya ikut disita penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di dua kediaman Ono Surono di Bandung dan Indramayu pada awal April 2026.
Dalam penggeledahan di kediaman Ono di Bandung pada Rabu (1/4/2026), penyidik KPK menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah di kamar pribadi. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Pihak keluarga sejak awal menyebut uang yang disita tersebut merupakan uang pribadi Setyowati dan uang arisan. Mereka menyatakan uang tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Setyowati juga pernah menjelaskan uang tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi. Sebagian uang disebut merupakan sisa hasil penjualan mobil, sedangkan sebagian lainnya merupakan uang dan tabungan arisan.
Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, sebelumnya juga menyampaikan keberatan atas penyitaan tersebut.
Menurut Sahali, selain sebuah laptop, penyidik KPK turut menyita uang milik Setyowati yang disebut sebagai tabungan arisan.
“Pihak penyidik KPK telah menyita laptop dan uang keluarga berupa uang tabungan arisan yang disita dari istri beliau. Kedua barang tersebut menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara,” ujar Sahali saat itu.
Keberatan tersebut, kata Sahali, telah disampaikan kepada penyidik dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Kini, perkara yang menyeret Ade Kunang telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang yang sama, Ade Kunang dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa HM Kunang alias Abah Kunang berupa pidana penjara empat tahun dan denda Rp 300 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Dalam amar putusan, hakim turut menetapkan barang bukti milik Setyowati Anggraini Saputro yang sebelumnya disita penyidik KPK dikembalikan kepada pemiliknya.






