INDRAMAYUUPDATE – Sat Polairud Polres Indramayu menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penggunaan alat tangkap garok di wilayah perairan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Polisi turun melakukan pengecekan dan pendalaman atas informasi tersebut.
Pengaduan itu disampaikan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Polisi-Siap Mas Indramayu pada Minggu (13/9/2026). Warga khawatir penggunaan alat tangkap tersebut berdampak terhadap ekosistem laut dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Kasat Polairud Polres Indramayu AKP Maman Kusmanto mengatakan pihaknya langsung merespons informasi yang diterima. Menurutnya, polisi perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
“Pelapor menyampaikan adanya nelayan yang diduga menggunakan alat tangkap garok. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan pengecekan dan pendalaman di lapangan,” kata Maman, mewakili Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., Senin (14/9/2026).
Maman mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan aktivitas penangkapan ikan yang dilaporkan warga sekaligus mengidentifikasi apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan penggunaan alat tangkap.
“Setiap dugaan pelanggaran terkait penggunaan alat tangkap harus terlebih dahulu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Dia menegaskan polisi akan mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif. Namun, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, polisi tidak menutup kemungkinan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan.
“Kami mengedepankan langkah persuasif, preventif, sekaligus penegakan hukum apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran,” kata Maman.
Menurutnya, penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai aturan berpotensi mengganggu ekosistem laut. Selain itu, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan dapat memicu konflik atau persoalan antarnelayan.
Sat Polairud Polres Indramayu pun mengimbau para nelayan menggunakan alat tangkap sesuai ketentuan. Masyarakat pesisir juga diminta ikut menjaga sumber daya laut agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
“Kami juga mengajak masyarakat pesisir dan para nelayan untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar aturan atau berpotensi merusak lingkungan perairan,” tuturnya.
Sat Polairud Polres Indramayu memastikan patroli dan pengawasan di wilayah perairan akan terus dilakukan. Langkah tersebut sebagai upaya menjaga keamanan laut, melindungi ekosistem, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat nelayan.
Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan kepolisian jika menemukan dugaan tindak kriminalitas atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Lapor Pak Polisi-Siap Mas Indramayu WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110,” kata Tarno.






