INDRAMAYUUPDATE – Laporan warga melalui Call Center Polri 110 langsung ditindaklanjuti Polsek Losarang, Polres Indramayu. Polisi mendatangi seorang warga yang disebut mengalami gangguan kejiwaan dan beberapa kali membuat kegaduhan di Desa Ranjeng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
Laporan tersebut diterima polisi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 07.45 WIB. Tak lama setelah menerima laporan, personel Polsek Losarang langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kapolsek Losarang AKP H. Suhendi mengatakan, petugas juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Indramayu untuk menangani warga tersebut.
“Setelah menerima laporan, personel langsung mendatangi lokasi, berkomunikasi dengan pelapor, serta melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Indramayu untuk penanganan lebih lanjut,” kata Suhendi.
Di lokasi, petugas menemukan warga yang membutuhkan penanganan lebih lanjut terkait kondisi kejiwaannya. Warga tersebut disebut beberapa kali menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekitar.
Polisi bersama Dinas Sosial dan warga kemudian melakukan pendekatan secara humanis. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak keluarga agar warga tersebut mendapatkan penanganan dan rehabilitasi di fasilitas kesehatan yang sesuai.
Suhendi menegaskan, penanganan dilakukan dengan mengutamakan pendekatan kemanusiaan dan keselamatan semua pihak.
“Yang kami utamakan adalah keselamatan semua pihak. Penanganan dilakukan secara humanis dan dikoordinasikan dengan dinas terkait serta keluarga agar yang bersangkutan mendapatkan perawatan yang tepat,” ujarnya.
Respons cepat polisi tersebut mendapat apresiasi dari pelapor. Warga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Indramayu karena laporan yang disampaikan melalui layanan 110 segera ditindaklanjuti.
Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center Polri 110.






