Propam Sidak Ruang Pelayanan Polres Indramayu, Cegah Pungli hingga Praktik Calo

Propam Polres Indramayu sidak ruang pelayanan SKCK, SPKT, dan Satreskrim untuk memastikan petugas bekerja sesuai SOP serta mencegah pungli dan praktik calo.

INDRAMAYUUPDATE – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Indramayu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ruang pelayanan publik, Jumat (23/10/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepolisian berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Sejumlah unit yang menjadi sasaran pengawasan di antaranya pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), serta pelayanan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Dalam sidak tersebut, petugas Propam memeriksa proses pelayanan, interaksi anggota dengan masyarakat, hingga kelengkapan administrasi. Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan petugas menjalankan tugas secara profesional dan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasi Propam Polres Indramayu IPTU Feronika mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Quick Wins Presisi Kapolri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan personel di lapangan benar-benar memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional. Kita ingin masyarakat yang datang mengurus dokumen atau melapor merasa nyaman dan terlayani dengan baik,” ujar Feronika.

Menurutnya, pengawasan internal juga menjadi upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang, praktik percaloan, hingga pungutan liar (pungli) di lingkungan pelayanan kepolisian.

Propam turut mengecek penerapan ketentuan biaya pelayanan, termasuk keterbukaan informasi mengenai tarif resmi sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, petugas memastikan adanya informasi terkait larangan praktik percaloan dan pungutan di luar ketentuan.

Feronika menegaskan, setiap personel harus menjaga kedisiplinan dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pengawasan tersebut diharapkan dapat mencegah pelanggaran sejak dini sekaligus menjaga kualitas pelayanan di lingkungan Polres Indramayu.

Melalui langkah ini, Polres Indramayu berupaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan menghadirkan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp di nomor 081999700110 atau menghubungi Call Center 110 apabila menemukan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *