LPS Terima Rp 2,7 Miliar Hasil Sita Lelang Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu

INDRAMAYUUPDATE – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerima uang hasil sita lelang perkara tindak pidana korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) sebesar Rp 2,78 miliar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Kamis (22/10/2026).

Penyerahan uang sebesar Rp 2.786.999.831 tersebut berasal dari perkara korupsi kedua BPR KRI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Prosesi penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejari Indramayu, Niko, kepada Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono.

Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, mengapresiasi langkah tegas Kejari Indramayu dalam mendukung upaya pemulihan aset (asset recovery) akibat tindak pidana perbankan.

“Kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset. Kami beri apresiasi kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini,” ujar Fajar dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, bahwa saat ini proses likuidasi BPR KRI masih terus berjalan melalui koordinasi intensif dengan Kejari Indramayu.

Langkah tersebut mencakup lelang sita eksekusi terhadap sejumlah agunan kredit yang masih tersisa.

Hingga saat ini, upaya penagihan dan lelang dalam proses likuidasi telah berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp 120 miliar.

Angka tersebut setara dengan 40 persen dari total klaim penjaminan simpanan layak bayar nasabah BPR KRI yang telah dibayarkan oleh LPS, yakni sebesar Rp 312 miliar.

“LPS terus berupaya mengoptimalkan pemulihan aset, sebab masih ada ratusan agunan yang harus dilelang dan hasilnya akan diserahkan kepada LPS sebagai bagian dari pengembalian dana klaim penjaminan,” tutur Fajar.

Ia menegaskan, langkah hukum ini merupakan komitmen LPS untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perbankan, memulihkan kerugian keuangan negara, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Sementara itu, Kepala Kejari Indramayu, Niko menegaskan pentingnya pengembalian kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi.

Menurutnya, penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada sanksi pidana penjara bagi para pelaku.

“Indikator di masyarakat terkait kasus korupsi sering kali dilihat dari berapa lama pelaku dihukum. Namun, hakikat yang paling penting adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan. Pelaku harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan,” kata Niko.

Sebagai informasi, kasus korupsi BPR KRI berlangsung pada rentang tahun 2013 hingga 2021 dengan modus operandi penyaluran ratusan kredit fiktif.

Praktik tersebut berdampak fatal terhadap kelangsungan usaha BPR KRI.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha BPR KRI pada 12 September 2023, sebelum akhirnya diserahkan kepada LPS untuk penanganan penjaminan simpanan nasabah dan proses likuidasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *