Apes! Begal HP Bersenjata Tajam di Majalengka Ditangkap Warga Usai Motor Mogok

INDRAMAYUUPDATE – Dua pemuda berinisial PAS (24) dan AAR (19) ditangkap warga setelah diduga membegal ponsel milik seorang warga di Desa Cibentar, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kedua pelaku ditangkap setelah sepeda motor Honda Beat yang mereka gunakan untuk kabur mendadak mogok. Saat itu, warga dan teman-teman korban tengah melakukan pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

“Tersangka PAS ini berperan sebagai eksekutor yang menodongkan sangkur dan mengambil ponsel, sedangkan AAR berperan sebagai joki pengendara motor dan pemilik sangkur,” kata Udiyanto dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).

Modus Pelaku Pura-pura Kehabisan Kuota

Udiyanto menjelaskan, aksi pembegalan tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Beat. Mereka kemudian melihat korban sedang nongkrong bersama teman-temannya di depan sebuah toko di Desa Cibentar.

Kedua pelaku lalu berpura-pura kehabisan kuota internet. Mereka meminta izin kepada korban untuk menggunakan koneksi hotspot.

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian memberikan akses hotspot tersebut kepada pelaku.

“Setelah selesai menelepon temannya dan melihat korban lengah, pelaku langsung merampas ponsel korban yang ada di tempat duduk,” ujar Udiyanto.

Aksi tersebut kemudian berubah menjadi tindak kekerasan. PAS yang bertindak sebagai eksekutor menodongkan senjata tajam jenis sangkur kepada korban sambil mengancamnya.

Setelah berhasil membawa kabur ponsel korban, kedua pelaku langsung tancap gas menuju arah Kecamatan Sukahaji.

Motor Mogok Saat Kabur

Namun, upaya pelarian kedua pelaku tidak berjalan mulus. Sepeda motor yang mereka gunakan tiba-tiba mogok di tengah perjalanan.

Pada saat bersamaan, teman-teman korban bersama warga sekitar terus melakukan pengejaran.

Kedua pelaku akhirnya berhasil disusul dan ditangkap warga. Setelah diamankan, mereka kemudian diserahkan ke Polsek Jatiwangi untuk diproses secara hukum.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit ponsel milik korban beserta dusnya, sebilah sangkur bergagang hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi E 2250 JM, serta sebuah sweter hitam.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 1.799.000.

Saat ini, PAS dan AAR telah ditahan di Unit Reskrim Polsek Jatiwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Udiyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *