Soal Penahanan Wabup Syaefudin, Kejari Indramayu Minta Publik Hormati Proses Hukum

Kasus Wabup Syaefudin, Kejari Indramayu meminta masyarakat menghormati proses hukum dugaan korupsi tunjangan DPRD dengan kerugian negara Rp 18,79 miliar.

INDRAMAYUUPDATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu meminta masyarakat menghormati proses hukum terkait penahanan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu periode anggaran 2022–2025.

Kejari Indramayu menegaskan, penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, mulai dari penyidikan hingga penentuan langkah hukum selanjutnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu Tomy Novendri mengatakan, penahanan Syaefudin dilakukan oleh Kejati Jawa Barat pada Rabu (21/10/2026).

“Untuk masalah proses selanjutnya adalah kewenangan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Mari sama-sama kita hargai proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Tomy di Kantor Kejari Indramayu, Jumat (23/10/2026).

Kerugian Negara Ditaksir Rp 18,79 Miliar

Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu saat dirinya menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.

Berdasarkan audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD pada kurun waktu 2022 hingga 2025.

Anggaran tersebut diduga mengalami kenaikan secara sepihak. Akibatnya, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 18,79 miliar.

Selain Syaefudin, Kejati Jawa Barat juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni IH, yang pernah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu, serta AF, yang menjabat Sekretaris DPRD pada periode perkara tersebut terjadi.

Dari tiga tersangka, Syaefudin dan IH telah menjalani penahanan. Sementara itu, AF belum ditahan karena alasan sakit.

Tomy menyebut, Kejari Indramayu masih menunggu arahan dari Kejati Jawa Barat terkait kemungkinan keterlibatan dalam pengamanan maupun pengawasan terhadap perkembangan perkara tersebut.

“Sampai sejauh ini kami belum menerima perintah apa pun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, terkait apakah membantu dalam hal pengamanan atau pengawasan,” katanya.

Kejari Luruskan Isu Jemput Paksa

Tomy juga menanggapi kabar yang beredar mengenai dugaan penjemputan paksa terhadap Syaefudin. Ia menjelaskan bahwa penahanan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari upaya paksa dalam proses hukum, bukan berarti harus berupa penjemputan fisik.

Menurut Tomy, upaya paksa merupakan istilah dalam hukum acara pidana yang mencakup tindakan tertentu oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Itu sebenarnya adalah upaya paksa. Upaya paksa itu bukan berarti penjemputan fisik secara paksa, melainkan penahanan itu sendiri karena masuk dalam kategori salah satu bentuk upaya paksa,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum ditahan, Syaefudin telah berada di Kantor Kejati Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, Tomy mengaku tidak mengetahui secara terperinci apakah Syaefudin datang memenuhi panggilan penyidik secara mandiri atau didampingi tim penyidik.

“Tapi yang pasti saat itu memang langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.

Praperadilan Syaefudin Ditolak

Dalam keterangannya, Tomy turut menyinggung gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan pihak Syaefudin terkait penetapan status tersangka. Gugatan tersebut diketahui telah ditolak oleh majelis hakim.

Menurut Tomy, putusan tersebut menjadi bagian dari perkembangan hukum dalam perkara yang tengah ditangani Kejati Jawa Barat.

Selain menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, penyidik Kejati Jawa Barat juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Indramayu.

Lokasi yang digeledah antara lain Gedung DPRD Indramayu dan lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya Bagian Hukum.

Kejari Indramayu kembali mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan prosesnya.

Tomy berharap penanganan kasus ini dapat berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan membiarkan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel di bawah penanganan Kejati Jawa Barat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *