Alibi Maling HP di Majalengka yang Gasak iPhone 15 dan Tecno Spark 30C: Dapat Nemu di Sawah Dua Hari Berturut-turut

Polres Majalengka mengungkap dua kasus dugaan pencurian. Dua ponsel, termasuk iPhone 15, ditemukan dan dua terduga pencuri motor diamankan.

INDRAMAYUUPDATE – Satreskrim Polres Majalengka mengungkap dua kasus dugaan pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan dua ponsel milik seorang warga dan mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor di kios semangka.

Kasus pertama dialami Hilda Aprilia Dwi Ananda. Dua ponsel miliknya, yakni iPhone 15 warna pink dan Tecno Spark 30C warna hitam, dilaporkan hilang pada pertengahan September 2026 di Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten.

Hilda sempat mencari keberadaan kedua ponselnya selama sekitar satu bulan. Namun, karena tak kunjung ditemukan, ia akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, laporan korban diterima Polsek Kadipaten pada Selasa (13/10/2026). Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial R (32), warga setempat.

“Melalui penelusuran sinyal dan aktivitas digital yang terpantau aktif pada hari yang sama, jejak perangkat tersebut mengarah pada seorang pria berinisial R (32), warga setempat,” kata Aldy, Sabtu (17/10/2026).

Polisi kemudian mengamankan R. Dari tangan pria tersebut, petugas menemukan dua ponsel yang dilaporkan hilang milik Hilda.

Di hadapan penyidik, R membantah telah mencuri kedua ponsel tersebut. Ia mengaku menemukan perangkat itu secara tidak sengaja di lahan persawahan kosong.

“Pelaku mengaku menemukan HP Tecno Spark 30C di lahan sawah kosong pada 5 Oktober 2026. Sehari kemudian, ia mengaku kembali menemukan iPhone 15 di lokasi yang sama,” ujar Aldy.

Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan. R kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) atau Pasal 591 KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan atau penadahan.

Motor dan HP Pedagang Semangka Dicuri Saat Tidur

Selain kasus hilangnya dua ponsel, Polres Majalengka juga mengungkap dugaan pencurian di sebuah kios semangka di Jalan Pangeran Muhamad, Blok Kliwon, Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh.

Korban bernama Aban Badrujaman (22), seorang pedagang semangka. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/10/2026) pagi.

Kejadian tersebut baru diketahui Aban ketika terbangun dari tidurnya. Saat hendak mengambil ponsel, ia mendapati barang tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Kecurigaan Aban semakin kuat setelah melihat sepeda motor Yamaha bernomor polisi E 6277 AY yang sebelumnya diparkir di dalam kios juga telah hilang. Sementara itu, pintu rolling door kios diketahui sedikit terbuka.

Aban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,5 juta.

“Dalam kasus ini kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial MA dan DS yang berasal dari wilayah Cirebon,” kata Aldy.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha milik korban, ponsel yang dicuri, sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan pelaku, dua kunci khusus, serta sebilah golok.

MA dan DS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Aldy menegaskan, pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Majalengka dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana sehingga dapat ditindaklanjuti oleh petugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *