3 Residivis Lintas Daerah Masuk Penjara Lagi Usai Bobol Toko Bangunan di Majalengka, Gasak Emas Hingga Ribuan Riyal

Tiga dari total empat pelaku yang bobol toko bangunan Trijaya Baja di Jalan Raya Cikijing-Talaga Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka telah berhasil diamankan. Mereka adalah, MS (45), PAI (49), dan AGY (37).

INDRAMAYUUPDATE – Sebuah toko bangunan Trijaya Baja di Jalan Raya Cikijing-Talaga Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka dibobol komplotan pencuri.

Tiga dari total empat pelaku kini telah berhasil diamankan. Mereka adalah, MS (45), PAI (49), dan AGY (37).

Dari aksi tersebut, para pelaku membawa sejumlah barang berharga milik korban. Mulai dari uang tunai Rp 136 juta, uang 8.000 Riyal Arab Saudi, emas 50 gram, voucher belanja senilai Rp 15 juta, serta satu unit mesin gerinda.

“Akibat aksi pembobolan tersebut, korban mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 285 juta,” kata Kapolres Majalengka, AKBP M Aldy Sulaiman saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (1/9/2026).

Aldy mengungkapkan, ketiga tersangka yang berhasil ditangkap merupakan residivis dari kasus serupa di daerah lain.

Seolah tidak ada kapoknya, mereka kemudian bersama-sama melakukan pencurian di Majalengka.

“MS dan AGY ini warga Cirebon, dan PAI warga Bekasi. Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian dan penipuan yang pernah beraksi di wilayah Tegal, Pekalongan, dan Indramayu,” kata Aldy.

Aldy menuturkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, para tersangka ini rupanya sudah merencanakan pencurian ini secara matang.

Berbekal sejumlah alat pertukangan mereka melancarkan aksi pencurian itu pada Sabtu (1/8/2026) dini hari.

Aldy menyebut, para pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tembok bangunan menggunakan tali tambang.

Saat sampai di atas, mereka membongkar dinding seng atau spandek bangunan untuk masuk ke dalam toko.

Setelah berhasil masuk, komplotan ini mengacak-acak laci kasir, laci berkas, hingga lemari besi di dalam toko.

“Pelaku kemudian kabur melalui jalur yang sama dengan membawa barang curian,” terangnya.

Insiden ini baru disadari oleh korban pada pagi harinya saat mendapati seisi toko sudah dalam kondisi berantakan.

Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi maupun hasil kejahatan.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil Mitsubishi Xpander bernomor polisi D 1773 ALJ beserta STNK, linggis, tali, golok, tang, gergaji, pisau cutter, kunci inggris, pemotong kawat, dan sejumlah alat pertukangan lainnya.

“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Aldy.

Di sisi lain, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Aldy memberikan ultimatum tegas agar buronan tersebut segera menyerahkan diri ke pihak berwajib.

“Kami minta pelaku yang masih DPO segera menyerahkan diri, atau kami akan melakukan tindakan tegas terukur. Kami tidak akan tidur untuk mengejar pelaku tersebut,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page