INDRAMAYUUPDATE – Polres Majalengka, membongkar sebuah industri rumahan atau home industry pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di Desa Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (25/6/2026) siang, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka yang diduga bertindak sebagai produsen sekaligus pengedar.
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Blok Mawar, RT 013/RW 013, desa setempat.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan operasi tangkap tangan sekitar pukul 12.00 WIB.
“Kami mengamankan seorang tersangka berinisial HJK (24), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Desa Panyingkiran,” jelas Sigit, Sabtu (27/6/2026).
Proses penggeledahan di rumah tersangka dilakukan secara transparan dan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat.
Saat digeledah, Sigit menyampaikan, tersangka tidak berkutik setelah polisi menemukan seluruh barang bukti yang disembunyikan di dalam rumah, berupa barang bukti alat produksi dan hasil racikan.
Yakni, meliputi dua paket narkotika jenis tembakau sintetis, lima batang rokok yang sudah dicampur cairan sintetis, serta satu botol cairan Chloroform ukuran 1.000 ml yang diduga digunakan sebagai bahan racikan.
Selain itu, disita pula satu buah kompor pemanas listrik mini, empat buah lakban, tas selempang hijau, ponsel yang digunakan untuk transaksi, serta uang tunai Rp 1.500.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Saat ini, HJK beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat,” kata Sigit.
Di sela-sela penindakan tersebut, pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan permukiman maupun rumah kontrakan.
Polisi juga mengingatkan warga untuk membentengi keluarga dari bahaya narkoba dan judi online.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan cepat gratis Call Center 110 milik Polri apabila mendapati adanya dugaan tindak pidana di wilayahnya,” pungkas Sigit.






