Viral Dua Jambret Babak Belur Dihakimi Massa Saat Lari ke Indramayu Usai Beraksi di Cirebon

INDRAMAYUUPDATE – Viral di media sosial, aksi penangkapan jambret oleh warga di Blok Gopala, Desa Kedokan Bunder Wetan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB pagi tadi.

Ada dua pelaku jambret yang berhasil tertangkap, keduanya babak belur usai dihakimi massa yang terlanjur geram.

Kapolsek Kedokan Bunder, Ipda Eryana, membenarkan adanya peristiwa penangkapan jambret tersebut saat dikonfirmasi.

Ia menyebut, polisi saat itu langsung bergerak ke lokasi kejadian begitu mendapat laporan untuk mengamankan pelaku.

“Terduga pelaku yang sedang diamuk massa akhirnya berhasil kami evakuasi, pelaku kemudian kami bawa ke RSUD MIS Krangkeng,” kata Eryana saat dihubungi, Senin sore.

Menurut Eryana, dari hasil pemeriksaan, aksi penjambretan ini rupanya bukan dilakukan pelaku di wilayah Indramayu, melainkan di Desa Jagapura, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Mereka saat itu beraksi dengan menjambret kalung emas milik seorang wanita. Mengetahui hal tersebut, menantu korban langsung melakukan pengejaran.

Pengejaran tersebut berlangsung hingga melintasi perbatasan kabupaten dan masuk ke wilayah Desa Kedokan Bunder Wetan, Indramayu.

Di sana, pelarian pelaku akhirnya berhasil dihentikan setelah menantu korban dibantu oleh warga setempat.

Begitu tertangkap, keduanya pun langsung menjadi bulan-bulanan warga yang tersulut emosi.

“Hasil pemeriksaan penjambretan kalung emas dilakukan terduga pelaku di Desa Jagapura, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, kemudian dikejar sampai masuk ke Desa Kedokanbunder Wetan, blok Gopala,” kata Eryana.

Mengingat Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak kejahatan berada di Desa Jagapura, pihak Polsek Kedokan Bunder pun berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah hukum Cirebon.

Setelah mendapatkan perawatan, kedua pelaku langsung diserahkan kepada Polsek Gegesik.

“Iya, untuk 2 orang terduga pelaku itu kemudian kami serahkan ke Polsek Gegesik guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Eryana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page