INDRAMAYUUPDATE – Tempat penyehatan tradisional (Hatra) seperti pijat, bekam, akupuntur hingga akupresur kian menjamur di Kabupaten Indramayu. Dinas Kesehatan (Dinkes) Indramayu mencatat jumlahnya diperkirakan mencapai 100 tempat praktik, namun baru sekitar separuh yang terdata secara resmi.
Kepala Dinkes Indramayu Wawan Ridwan mengatakan, praktik penyehatan tradisional merupakan bagian dari layanan kesehatan yang diakui pemerintah. Namun, setiap pelaku usaha tetap wajib mengantongi izin sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami memfasilitasi mereka untuk melakukan praktik berizin, baik praktisi pijat, herbal atau jamu, akupuntur, maupun akupresur. Selama metodenya benar dan sesuai kebijakan lokal di Kabupaten Indramayu, maka akan kami rekomendasikan izin praktiknya,” kata Wawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Wawan, keberadaan Hatra telah memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari PP Nomor 103 Tahun 2014, Permenkes Nomor 61, hingga UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dinkes Indramayu juga telah melakukan sosialisasi sekaligus pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan metode pelayanan yang digunakan sesuai ketentuan. Hanya metode yang memiliki pembuktian klinis yang dapat direkomendasikan untuk memperoleh izin praktik.
“Metode sugesti atau placebo yang sulit dibuktikan secara ilmiah belum dapat dijangkau dalam regulasi perizinan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Indramayu Titin Ning Prihatini mengungkapkan, dari sekitar 100 tempat Hatra yang beroperasi, baru 54 yang telah memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
Pemerintah, kata Titin, akan terus melakukan pengawasan terhadap kompetensi tenaga pelayanan, sarana prasarana, hingga metode yang digunakan. Sanksi administratif juga menanti bagi tempat praktik yang melanggar aturan.
“Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin praktik,” kata Titin.
Selain pengawasan, Dinkes juga akan melakukan pembinaan rutin, visitasi standar pelayanan, hingga pembinaan daring dari pemerintah pusat dan provinsi. Organisasi profesi diharapkan ikut berperan meningkatkan kualitas layanan melalui pelatihan dan seminar.
Di sisi lain, Dinkes Indramayu juga mulai mengintegrasikan pelayanan kesehatan tradisional ke fasilitas kesehatan pemerintah. Saat ini terdapat 12 tenaga pelayanan kesehatan tradisional yang telah ditempatkan di sejumlah puskesmas, di antaranya Pasekan, Kedungwungu, Gantar, Wanakaya, Losarang, dan Sindang.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari para terapis. Salah satunya Iyon Pramulo, terapis dari Klinik Rumah Sehat Terapi BDI Indramayu. Menurutnya, standarisasi dan legalitas praktik membuat para pelaku usaha lebih nyaman dalam memberikan pelayanan.
“Dengan adanya izin praktik yang direkomendasikan oleh Dinkes, kami juga merasa tenang, mantap dalam bekerja, karena keberadaan kami diakui oleh pemerintah,” ujar Iyon.
Para terapis berharap pembinaan dari pemerintah terus ditingkatkan agar kualitas layanan penyehatan tradisional di Indramayu semakin profesional dan dipercaya masyarakat.






