Tawuran Maut di Indramayu, Remaja 17 Tahun Tewas Dibacok, 4 Orang Diringkus Jadi Tersangka

INDRAMAYUUPDATE – Polres Indramayu mengungkap kasus tawuran antarkelompok remaja yang menewaskan seorang pelajar berinisial GGG (17). Korban tewas setelah mengalami luka bacok di bagian belakang kepala dalam bentrokan yang terjadi di Desa Larangan Blok Cilempong, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 03.24 WIB. Korban diketahui merupakan warga Desa Muntur, Kecamatan Losarang.

“Kejadian bermula saat korban diajak temannya berinisial KJ (19) untuk ikut bentrok dengan kelompok lawan. Korban tergabung dalam kelompok Larangan yang akan tawuran dengan kelompok Warkong,” kata Fajar dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/7/2026).

Menurut Fajar, tawuran dilakukan dengan pola duel tiga lawan tiga. Korban maju bersama KJ dan I mewakili kelompok Larangan, sementara kelompok lawan diwakili Y (16), WAS (20), dan SM (18).

Kedua kelompok datang dengan membawa senjata tajam. Korban bersama dua rekannya, serta Y dan SM membawa celurit panjang, sedangkan WAS membawa sabit dan KJ membawa senjata jenis gobang.

Saat bentrokan berlangsung, Y disebut langsung menyerang korban. Serangan pertama tidak mengenai sasaran, namun membuat korban terjatuh ke jalan.

Ketika korban berusaha bangkit dan melarikan diri, Y mengejarnya lalu membacok korban sebanyak dua kali dari arah belakang hingga mengenai bagian belakang kepala.

“Setelah itu Y dan kawan-kawannya langsung pergi meninggalkan lokasi sembari membawa senjata tajam milik korban yang terjatuh di lokasi,” ujar Fajar.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membawa korban ke RS Bhayangkara Losarang. Saat dievakuasi korban masih bernapas, namun nyawanya tidak tertolong.

“Namun saat sampai rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan mengamankan para pelaku. Dalam perkara ini, Y (16) ditetapkan sebagai tersangka utama pembacokan.

Selain Y, polisi juga menetapkan KJ, WAS, dan SM sebagai tersangka karena membawa senjata tajam saat tawuran berlangsung.

“Ketiga tersangka tersebut kami proses karena kedapatan membawa senjata tajam saat tawuran berlangsung. Seluruhnya saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Fajar.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, pakaian yang digunakan para pelaku, serta empat senjata tajam.

“Ukuran sajam ini sangat ekstrem, panjangnya sekitar 60 sampai 180 sentimeter,” ungkap Fajar.

Kapolres menyampaikan keprihatinannya karena korban maupun para pelaku masih berusia muda. Ia mengajak orang tua, guru, dan masyarakat untuk lebih mengawasi aktivitas remaja agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page