INDRAMAYUUPDATE – Polisi meringkus dua orang pelaku kasus pencurian sepeda motor milik warga yang terparkir di depan kantor Darma Energi Sejahtera (DES), Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kedua maling motor yang ditangkap polisi ini, merupakan remaja, masing-masing berinisial KH (19) dan NB (18).
Menurut Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima laporan dari korban yang mengaku kehilangan sepeda motornya pada Senin (11/5/2026).
“Laporan tercatat dalam Nomor: LP/B/02/V/2026/SPKT/POLSEK SUKRA/POLRES INDRAMAYU/POLDA JABAR pada tanggal 30 Mei 2026,” kata Arwin saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).
Dalam laporannya, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi E 5259 QAM warna biru silver.
Tak hanya itu, korban juga kehilangan dompet berisi STNK dan kartu ATM.
“Barang-barang itu ikut hilang karena tersimpan di dalam jok motor. Adapun total kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Jejak pelaku akhirnya menemui titik terang setelah aksi pencurian mereka terekam jelas oleh kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Berbekal rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menggerebek persembunyian KH dan NB. Keduanya tak berkutik dan mengakui perbuatannya saat diringkus petugas.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel, dua buah kunci sepeda motor, satu set kunci Letter T, hingga celana jeans milik salah satu terduga pelaku.
Fakta mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan. Disampaikan Arwin, pelaku NB (18) rupanya bukan pemain baru di dunia kejahatan.
Remaja tersebut mengaku sudah berulang kali mencuri motor di berbagai kecamatan di Indramayu. Total ia sudah melakukan pencurian hingga sebanyak 7 kali.
“Menurut keterangan NB dia juga mengaku pernah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Sukra, Haurgeulis, Losarang, Jatibarang, Widasari, dan Sukagumiwang. Totalnya 7 kali,” terangnya.
Kini HK dan NB sudah diamankan di Mapolres Indramayu. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus pencurian yang melibatkan kedua pelaku tersebut.
“Kami masih menggali keterangan lebih lanjut dari terduga pelaku. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan di Mako Polres Indramayu,” pungkas Arwin.






