Polisi Bantah Intimidasi Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu: Tak Ada Kaki Dipatahkan

INDRAMAYUPDATE – Polres Indramayu angkat bicara terkait klaim terdakwa pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Ririn Rifanto, yang mengaku diintimidasi dan dipaksa mengaku oleh petugas. Polisi menegaskan bahwa luka pada kaki terdakwa bukan karena kekerasan saat pemeriksaan, melainkan tindakan tegas terukur saat penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, membantah narasi yang menyebut pihaknya mematahkan kaki tersangka. Menurutnya, seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur.

“Terkait masalah tindakan tegas terukur. Perlu diketahui tidak ada petugas yang mematahkan kaki tersangka pada saat proses pemeriksaan,” tegas Arwin di Mapolres Indramayu, Kamis (7/5/2026).

Perlawanan Saat Penangkapan

Arwin menjelaskan, Ririn Rifanto dan rekannya, Priyo Bagus Setiawan, sempat menjadi buron selama satu minggu setelah kejadian pembunuhan tragis tersebut. Keduanya berpindah-pindah tempat mulai dari Bogor, Semarang, hingga Pasuruan.

Pelarian mereka berakhir saat tim buser menciduk keduanya di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, pada Senin (8/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itulah, kedua tersangka mencoba melawan petugas.

“Ketika ditangkap, keduanya melakukan perlawanan. Ririn dan Priyo bahkan mendorong petugas saat berupaya melarikan diri. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur,” jelas Arwin.

Polisi sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke arah bawah, namun karena tidak diindahkan, petugas melakukan tembakan pelumpuhan yang mengenai betis kedua pelaku.

Pastikan Didampingi Kuasa Hukum

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa hak-hak tersangka terpenuhi selama proses penyidikan. Sebelum diperiksa, keduanya sempat dibawa ke RSUD Indramayu untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak tersebut.

Selain itu, Arwin menekankan bahwa saat pemeriksaan awal, kedua tersangka sudah didampingi oleh penasihat hukum.

“Pada proses pemeriksaan, sebagai tersangka baik Ririn maupun Priyo sudah mendapatkan hak pendampingan advokat yang pada saat itu didampingi oleh pengacara Bapak Ruslandi (sebelum berganti ke Toni RM),” tambahnya.

Kilas Balik Kasus

Kasus pembunuhan sadis ini mengguncang warga Indramayu pada akhir Agustus 2025 lalu. Lima orang dalam satu keluarga ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumah mereka di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman.

Para korban terdiri dari H Sahroni (75), Budi (45), istri Budi bernama Euis (40), anak Budi dan Euis berinisial RK (7) dan Bayi B (8 bulan)

Jenazah mereka baru ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga sekitar mencium aroma tidak sedap dari kediaman korban.

Saat ini, kasus tersebut sudah masuk dalam proses persidangan.

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa dijadwalkan akan digelar pada Rabu (13/5/2026) mendatang.

Polisi pun mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *