INDRAMAYUUPDATE – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap sebanyak 126 ribu pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Mei 2026. Angka tersebut berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan mengenai tenaga kerja nonaktif akibat PHK.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengatakan selain tingginya angka PHK, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) akibat PHK juga mencapai sekitar 50 ribu klaim dalam periode yang sama.
“Berdasarkan data BPJS dari Januari sampai Mei 2026, jumlah tenaga kerja nonaktif akibat PHK telah mencapai 126 ribu orang, sedangkan klaim JHT karena PHK telah mencapai 50 ribu klaim,” kata Shinta, dikutip dari laman CNN Indonesia, Selasa (28/7).
Menurut Shinta, meningkatnya jumlah PHK dipengaruhi berbagai tekanan yang dihadapi dunia usaha, mulai dari kenaikan biaya produksi hingga melemahnya permintaan pasar.
Meski demikian, ia menegaskan kondisi tersebut bukan hanya dialami Indonesia. Sejumlah negara juga menghadapi tantangan serupa akibat perlambatan ekonomi global, perubahan struktur industri, disrupsi teknologi, hingga restrukturisasi rantai pasok dunia.
“Yang membedakan setiap negara adalah seberapa cepat kebijakan mampu menjadi bantalan bagi dunia usaha agar tekanan tersebut tidak berkembang menjadi gelombang PHK yang semakin besar,” ujarnya.
Shinta menilai pemerintah perlu lebih fokus menyelesaikan akar persoalan yang menyebabkan perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja, bukan hanya memperhatikan angka PHK yang terus bertambah.
Menurutnya, berbagai hambatan dunia usaha masih dapat diselesaikan melalui kebijakan pemerintah.
“Kami merasa isu-isu yang ada di debottlenecking ini adalah isu-isu yang bisa dikendalikan oleh pemerintah. Jadi kalau mau diselesaikan itu bisa, namun ini harus segera diselesaikan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyebut gelombang PHK paling banyak terjadi di sektor industri padat karya yang dalam beberapa tahun terakhir terus menghadapi tekanan.
Ia menilai industri padat karya mengalami penurunan daya saing sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Padahal, sektor tersebut masih menjadi penopang penyerapan tenaga kerja karena mayoritas pekerja Indonesia berpendidikan menengah ke bawah.
“Padat karya itu menyumbang kontribusi besar terhadap penurunan industri. Kita masih butuh padat karya karena pendidikan pekerja kita juga masih menengah ke bawah,” kata Bob.
Karena itu, Apindo mendorong pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan 2026 tidak hanya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga menjadi momentum membangun regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika dunia kerja.
Bob menilai regulasi baru harus mampu mendorong terciptanya lapangan kerja, memperkuat iklim investasi, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
“Perlindungan terbaik bagi pekerja adalah terciptanya lapangan kerja. Karena itu Undang-Undang Ketenagakerjaan harus mampu membangun ekosistem yang mendorong investasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha,” pungkasnya.






