Pengurus YPI Al Zaytun Gelar Aksi Damai, Desak Pengembalian Aset TPPU Tak Dikembalikan ke Panji Gumilang

INDRAMAYUUPDATE — Puluhan massa yang mengatasnamakan pengurus baru Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Selasa (18/8/2026).

Mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian sejumlah aset dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang.

Ketua YPI Iskandar Saefullah mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk meminta putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht segera dilaksanakan.

“Yang kami kehendaki hari ini agar segera dilakukan eksekusi keputusan Mahkamah Agung yang telah inkracht,” kata Iskandar kepada wartawan di lokasi, Selasa (18/8/2026).

Menurut Iskandar, putusan MA tersebut telah diterbitkan pada 10 Juni 2026.

Pengurus baru YPI juga meminta agar aset yang dikembalikan nantinya diserahkan kepada YPI sebagai badan hukum yang dinilai berhak mengelolanya.

Mereka menolak apabila aset tersebut dikembalikan ke rekening pribadi Panji Gumilang maupun kepada pengurus yayasan lama.

Iskandar menjelaskan, Panji Gumilang saat ini masih menjabat sebagai Syekh atau pimpinan Ma’had Al Zaytun. Namun, dalam struktur badan yayasan, Panji untuk sementara dinonaktifkan.

“Panji Gumilang secara Syekh, secara pimpinan Ma’had, masih menjabat dan dia adalah pimpinan kami. Tapi dalam keyayasannya, sementara ini kami nonaktifkan sampai tata kelola uang yayasan ini tertata dengan baik, sesuai dengan Undang-Undang Yayasan,” ujarnya.

Iskandar menyebut keputusan tersebut diambil untuk mencegah Panji Gumilang kembali tersandung persoalan hukum.

Bahkan, Iskandar sempat menitikkan air mata ketika menjelaskan alasannya mempertahankan Panji Gumilang.

Dia mengaku telah menjadi bawahan Panji selama 38 tahun dan tidak ingin pimpinannya kembali berhadapan dengan persoalan hukum untuk ketiga kalinya.

“Itu yang kita kehendaki, supaya beliau selamat dunia akhirat, tidak melanggar Undang-Undang Yayasan. Sehingga beliau, untuk yang tiga kalinya terperosok, itu membuat saya sedih,” tutur Iskandar.

“Sebagai anak buahnya 38 tahun bersama beliau, kami harus bersaksi pada beliau. Itu yang kami lakukan. Bakti kami kepada pimpinan kami,” sambungnya.

Iskandar memastikan aset yang nantinya dikembalikan akan digunakan untuk kepentingan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Dia menegaskan aset tersebut tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

“Pengembalian aset ini seluruhnya akan kita alokasikan untuk merawat Ma’had Al-Zaytun. Bukan untuk kepentingan pribadi siapapun,” katanya.

Dia berharap persoalan internal yang terjadi di tubuh Al Zaytun dapat segera diselesaikan secara damai. Dengan demikian, aktivitas pendidikan dan pengelolaan pesantren dapat kembali berjalan dengan baik.

“Harapannya supaya ada perdamaian antara kami ini supaya kami bisa merawat Ma’had Al-Zaytun dengan baik, sehingga kader-kader yang kita didik di Ma’had Al-Zaytun itu bisa melanjutkan cita-citanya dengan baik,” ujar Iskandar.

Dalam aksi tersebut, sejumlah perwakilan massa juga melakukan audiensi di PN Indramayu.

Iskandar mengatakan, pihaknya mendapat respons positif atas tuntutan yang disampaikan. Menurut dia, pihak pengadilan dan kejaksaan bersedia menampung aspirasi mereka.

“Tanggapannya tadi sudah diterima soal gugatan-gugatan kami. Kami tinggal menunggu langkah-langkah selanjutnya,” katanya.

Aksi berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Setelah menyampaikan aspirasi, pengurus YPI bersama massa menggelar doa bersama untuk keberlangsungan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page