Kejati Jabar Tegaskan Belum Ada Tersangka, Wabup Indramayu Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum Penyebar Isu

INDRAMAYUUPDATE – Wakil Bupati Indramayu Syaefudin mengaku dirugikan atas kabar yang menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Melalui kuasa hukumnya, Syamsul Bahri Siregar, Syaefudin menegaskan hingga saat ini belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari Kejati Jabar.

“Pak Syaefudin ini belum pernah mendapatkan surat penetapan tersangka. Kok tiba-tiba muncul berita seperti ini,” kata Syamsul di rumah dinas Wakil Bupati Indramayu, Minggu (7/6/2026).

Menurut Syamsul, informasi tersebut tidak hanya merugikan Syaefudin secara pribadi, tetapi juga berpotensi mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Karena itu, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut. Namun sebelum itu, mereka akan lebih dulu meminta klarifikasi resmi kepada Kejati Jabar.

“Kami akan tanyakan secara formal ke Kejati Jabar, apakah benar mengeluarkan rilis seperti yang beredar saat ini,” ujarnya.

Jika informasi tersebut terbukti tidak benar, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum.

“Kami juga berharap teman-teman media menyajikan informasi secara berimbang. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap Pemkab Indramayu terganggu,” katanya.

Syamsul menjelaskan, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Selama ini, kata dia, Syaefudin selalu kooperatif memenuhi permintaan klarifikasi dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.

“Syaefudin taat hukum dan menghormati proses yang sedang berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Syaefudin turut menjelaskan duduk perkara tunjangan perumahan DPRD yang menjadi sorotan saat dirinya menjabat Ketua DPRD Indramayu pada 2022.

Menurutnya, penetapan besaran tunjangan saat itu didasarkan pada kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang kemudian menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil kajian tersebut membuat anggaran tunjangan perumahan DPRD meningkat dari sekitar Rp 10,2 miliar menjadi Rp 16,8 miliar per tahun dan dituangkan dalam Peraturan Bupati yang saat itu ditandatangani Bupati Indramayu Nina Agustina.

Namun, sekitar 14 bulan kemudian, BPK memberikan catatan administrasi karena KJPP yang digunakan belum terdaftar di Kementerian Keuangan.

Syaefudin menegaskan dalam rekomendasi BPK tidak terdapat temuan kerugian negara maupun perintah pengembalian tunjangan.

“Kalau ada perintah pengembalian, tentu kami akan patuh. Tapi itu tidak ada dalam rekomendasi BPK,” katanya.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemkab Indramayu kemudian mengganti KJPP yang digunakan untuk menghitung nilai tunjangan perumahan DPRD.

Di sisi lain, Kejati Jawa Barat membantah kabar yang menyebut Syaefudin telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum ada penetapan tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

Meski demikian, Kejati memastikan penanganan perkara tersebut telah meningkat dari penyidikan umum ke penyidikan khusus.

“Penyidikan umum ke penyidikan khusus,” ujarnya.

Kejati Jabar juga mengimbau agar setiap informasi yang beredar dikonfirmasi langsung kepada pihak kejaksaan guna menghindari kesimpangsiuran informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *