INDRAMAYUUPDATE – Dua anak yatim asal Desa Cantigi Wetan, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, kini mendapat kepastian hukum setelah sang nenek ditetapkan sebagai wali. Penetapan tersebut diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Penyerahan penetapan perwalian itu berlangsung pada Rabu (2/9/2026). Kedua anak tersebut masing-masing berusia 13 tahun dan 5 tahun.
Keduanya kini tinggal dan diasuh oleh sang nenek setelah kedua orang tua mereka meninggal dunia.
Kepala Kejari Indramayu Niko melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Andhika Suksmanugraha, mengatakan penetapan wali penting untuk memberikan kepastian mengenai pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas anak.
“Pada intinya kami selaku Jaksa Pengacara Negara diberikan kewenangan untuk membantu masyarakat. Salah satu bentuk bantuan yang kami berikan adalah memberikan kepastian hukum atau legal standing kepada anak-anak di bawah umur yang konteksnya tidak lagi berada dalam kekuasaan orang tua,” kata Andhika.
Menurut dia, seseorang yang selama ini merawat anak setelah orang tua meninggal dunia tidak otomatis memiliki kedudukan sebagai wali secara hukum.
Karena itu, diperlukan proses permohonan dan penetapan dari pengadilan. Dengan adanya penetapan tersebut, wali memiliki dasar hukum untuk menjalankan tanggung jawab terhadap pendidikan, kebutuhan sehari-hari, serta perkembangan anak.
“Kalau dalam kenyataannya anak dirawat oleh orang lain, secara legal standing hubungan hukumnya harus jelas. Maka kami ingin memberikan kepastian hukum bahwa orang yang dipercaya untuk merawat anak itu adalah sebagai wali yang bertanggung jawab terhadap pendidikan, perkembangan, dan segala kebutuhan anak sampai dewasa,” ujarnya.
Nenek Dinilai Paling Layak
Andhika menjelaskan, penentuan wali tidak dilakukan sembarangan. Salah satu pertimbangan utama adalah hubungan keluarga dengan anak.
Keluarga terdekat seperti paman, bibi, kakek, maupun nenek dapat menjadi calon wali sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Calon wali juga harus dinilai mampu dan cakap menjalankan tanggung jawab. Selain itu, calon wali harus memiliki komitmen untuk memenuhi kebutuhan anak serta membuat pernyataan kesanggupan menjalankan tugas perwalian.
“Sebisa mungkin juga harus atas persetujuan anak atau paling tidak memiliki hubungan emosional yang dekat dengan anak,” katanya.
Dalam perkara dua anak dari Cantigi Wetan tersebut, sang nenek dinilai memenuhi sejumlah kriteria tersebut. Selama ini, sang nenek memang telah mengasuh kedua cucunya dalam kehidupan sehari-hari.
Kejari Indramayu juga telah berkomunikasi dengan sang nenek untuk memastikan kesiapannya menjalankan tanggung jawab sebagai wali, termasuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan kebutuhan lainnya.
“Karena sehari-hari sudah dengan neneknya dan secara emosional sudah dirawat oleh beliau, kemudian kami juga sudah melakukan komunikasi dengan sang nenek sebagai calon wali dan beliau berkomitmen untuk menjaga pendidikan serta memenuhi kebutuhan anak. Maka kami menilai beliau layak diajukan sebagai wali,” jelas Andhika.
Perwalian Harus Ditetapkan Pengadilan
Andhika menegaskan, anak yang sudah tidak berada dalam kekuasaan orang tua kandung tidak serta-merta memiliki wali secara hukum.
Penetapan perwalian harus melalui proses hukum. Dalam proses tersebut, calon wali harus menjalani tahapan pembuktian untuk memastikan dirinya layak mengemban tanggung jawab terhadap anak.
Setelah hakim memeriksa permohonan dan menyatakan calon wali memenuhi persyaratan, pengadilan kemudian menerbitkan penetapan perwalian.
Kejari Indramayu berharap langkah tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak.
Dengan adanya wali yang sah secara hukum, kepentingan anak terkait pendidikan, kebutuhan dasar, pengasuhan, hingga perkembangan mereka dapat lebih terjamin sampai mencapai usia dewasa.






