Jawab Isu Kopdes Merah Putih, Wamenko Pangan Ungkap Pemerintah Turunkan Tim Khusus ke Lapangan

INDRAMAYUUPDATE — Pemerintah tengah mengevaluasi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Sejumlah persoalan ditemukan di lapangan, mulai dari keterbatasan lahan hingga lokasi pembangunan yang dinilai kurang strategis.

Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan pembangunan Kopdes Merah Putih sesuai dengan kondisi riil di masing-masing daerah.

Hal itu disampaikan Hanif saat meninjau lokasi pembangunan Kopdes Merah Putih di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Kamis (20/8/2026).

Hanif menyebut salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan daerah adalah keterbatasan lahan. Bahkan, di sejumlah lokasi luas lahan yang tersedia tidak memenuhi prasyarat pembangunan.

“Kita sedang mendesain Peraturan Presiden (Perpres) ini dengan Deputi 1 Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk menyikapi ini. Karena tidak bisa dipaksa bilamana tanahnya tidak ada,” kata Hanif.

Menurutnya, pemerintah akan menyesuaikan desain konstruksi dengan kondisi lahan di lapangan. Namun, penyesuaian tersebut tidak akan mengubah konsep utama Kopdes Merah Putih.

Selain persoalan lahan, pemerintah juga menyoroti pemilihan lokasi pembangunan. Hanif mengatakan muncul sejumlah unggahan di media sosial yang memperlihatkan bangunan Kopdes berada di lokasi terpencil dan dinilai kurang memiliki prospek bisnis.

Menko Pangan Zulkifli Hasan, kata Hanif, telah meminta agar persoalan tersebut dikoreksi.

“Pak Menko Pangan ini agak gereget pada lokasi-lokasi yang tidak prospektif, katakanlah di puncak gunung dan lain-lain. Ini dikoreksi oleh Bapak Zulkifli Hasan,” ujarnya.

Pemerintah pun telah menerjunkan tim khusus untuk mengecek kondisi pembangunan Kopdes secara langsung di lapangan. Tim tersebut bertugas melihat kondisi sebenarnya sekaligus menyiapkan langkah korektif.

Ke depan, pemerintah akan menetapkan standar lokasi agar Kopdes Merah Putih dibangun di tempat yang memiliki daya saing dan prospek usaha.

“Skala progresnya kira-kira sekarang itu sudah di 70 persen. Tinggal satu putaran lagi, sisa 30 persen untuk resmi menjadi Peraturan Presiden,” kata Hanif.

Hanif menegaskan pembangunan Kopdes Merah Putih merupakan program yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Karena itu, pelaksanaannya harus dikawal secara ketat.

Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk mencegah potensi kecurangan maupun kegagalan bisnis yang dapat berujung pada kerugian negara.

“Tidak ada satu pun bisnis yang dibangun tanpa berdarah-darah. Koperasi ini mau ditinggal, ya bangkrut. Makanya harus dijaga terus, dikontrol,” tegasnya.

Di tengah evaluasi teknis pembangunan, pemerintah juga masih menyelesaikan payung hukum tata kelola Kopdes Merah Putih. Pembahasan aturan tersebut dilakukan secara intensif dari sisi hulu hingga hilir.

Hanif mengatakan penyusunan Perpres terkait tata kelola Kopdes Merah Putih saat ini telah mencapai sekitar 70 persen.

Pemerintah berharap berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan dapat segera dikoreksi sehingga Kopdes Merah Putih tidak hanya berdiri secara fisik, tetapi juga mampu menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page